Buffer Zone Simpang Polsek Batuaji Dipagari oleh Perusahaan Gas
Oleh : CR-14
Kamis | 02-03-2017 | 16:38 WIB
buffer-zone-dipagar.gif

Lokasi buffer zone yang berada di simpang lampu merah Polsek Batuaji tepatnya di depan gerbang PT. Batam Teknologi Gas, menuai proses dari warga sekitar.(Sumber foto: haluankepri.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lokasi buffer zone yang berada di simpang lampu merah Polsek Batuaji tepatnya di depan gerbang PT. Batam Teknologi Gas, menuai protes dari warga sekitar.

Padahal lokasi tersebut sebelumnya sudah ditertibkan oleh Tim Terpadu Kota Batam dari bangunan liar dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan penghijauan.

Masyarakat menduga, pemagaran tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan PT Batam Teknologi Gas untuk menambah luas lahan perusahaannya.

Eva, salah satu warga yang berada di sekitar lokasi mengatakan, penertiban yang dilakukan Tim Terpadu belum lama ini hanya untuk mendukung pihak perusahaan yang ingin melebarkan lahan perusahaan mereka.

Alasan mereka untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan penghijauan hanya alasan untuk mengusir warga yang sebelumnya menampati lahan tersebut.

"Kalau benar untuk penghijauan untuk apa dipagari harusnya dikembalikan ke fungsinya," ujarnya lagi.

Pantauan di lokasi, terlihat pagar tembok setinggi dua meter yang berada di pinggir jalan Brigjen Katamso, sudah menyambung dengan salah satu perusahaan yang berada persis di lokasi lahan buffer zone tersebut.

Sementara pihak perusahaan sendiri belum bisa dikonfirmasi, sebab petugas keamanan perusahaan tak mengijinkan untuk bertemu dengan pihak manajemen perusahaan.

"Kalau bertemu bukan ke sini, ini hanya tempat produksi," ujarnya singkat

Sementara Camat Batu Aji, Frid Kalter, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pemagaran lahan buffer zone itu. Namun  dia akan mengceknya terlebih dahulu ke lapangan.

"Nanti kita akan cek kalau memang dipagar. Itu memang lahan penghijauan jadi tak boleh ada pemagaran di atas lahan itu," ujar Frid Kalter

Editor: Udin