Kisruh Depo Minyak Janda Berhias

Investor Lokal Tak Halangi Rencana Investasi Sinomart
Oleh : Micha
Kamis | 02-03-2017 | 09:38 WIB
pengacara-depo1.jpg

Kuasa hukum PT Batam Sentralindo, Julius Singara. (Foto: Michael Elya Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Mas Capital Trust (PT MCT), salah satu pemegang saham atau investor lokal dalam proyek pembangunan penyimpanan minyak (depo minyak) di kawasan industri Pulau Janda Berhias, terus mendorong investor asing rekanannya, yakni PT West Point Terminal, untuk segera merealisasikan proyek kerja sama tersebut, sebagaimana telah diteken pada 2012 lalu.

Kuasa hukum PT Batam Sentralindo, Julius Singara, dalam konferensi pers di Radisson Golf & Convention Center Batam, Rabu (1/3/2017), menjelaskan, tender dan dokumen sudah disiapkan dan semua perjanjian terkait proyek tersebut sudah diperoleh dari pemerintah.

"Perjanjian sewa menyewa antara PT Batam Sentralindo (pemberi sewa lahan), dengan PT West Point Terminal sudah sesuai peraturan pemerintah dan Perjanjian Pengalokasian Lahan dengan BP Batam. Dalam transaksi sewa menyewa ini pihak Sinomart juga telah melakukan uji tuntas hukum dan didampingi konsultan hukum Indonesia," ujarnya.

PT West Point Terminal (PT WPT) merupakan joint venture antara Sinomart KTS Development Limited (Sinomart), yang berkedudukan di Hongkong dengan PT MCT Indonesia. Dengan pemilikan saham mayoritas sebanyak 95 persen dipegang oleh Sinomart, dan 5 persen dikuasai PT MCT.

"Dengan kedudukan kami yang hanya 5 persen dalam saham proyek ini, tidak mungkin kami memiliki ruang gerak/kuasa lebih dibandingkan Sinomart selaku pemegang saham mayoritas, yakni 95 persen. Apalagi untuk menghalangi rencana investasi Sinomart di West Point Maritime Industrial Park," tuturnya dalam konfrensi yang diadakan di Radisson Hotel Batam.

Kuasa Hukum PT MCT, Defrizal Djamaris, menambahkan, PT MCT sebagai pengusaha lokal (pemegang saham nasional) dan pemegang saham minoritas selalu memegang prinsip good corporate governance, menghormati perjanjian dan semua ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam prosesnya, pembangunan proyek depo minyak ini tak kunjung terwujud. Disebabkan terjadinya pelanggaran perjanjian pemegang saham(shareholders agreement) oleh Sinomart.

"Permasalahan wanprestasi perjanjian pemegang saham di PT West Point Terminal dalam perjanjian sewa menyewa telah kami ajukan gugatannya di badan arbitrase internasional ICC. Guna menciptakan kepastian hukum dan invetasi. Mengingat perjanjian pemegang saham adalah perjanjian murni B to B (business to business), maka penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme perjanjian yang telah disepakati kedua pihak" tegasnya.

Editor: Dardani