Managemen Club Med Lagoi Bintan Tak Bisa Proses Lagi, Bagaimana Pelanggaran Perusahaan?
Oleh : Hadli
Selasa | 28-02-2017 | 15:02 WIB
sidang-club-med-lagoi.gif

Saat pimpinan Club Med Lagoi menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hari ini, Senin (20/2/2017) (Foto: Harjo)

 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri membenarkan telah memanggil dan memeriksa Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan terkait Club Med Lagoi Bintan yang mempekerjakan WNA Asing tanpa izin.

 

"Iya benar kemarin ada kita panggil. Pemanggilan untuk mengklarifikasi kasus mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal di lagoi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Selasa (28/02/2017).

Pemberitaan sebelum, hukuman bagi orang atau pihak yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) secara ilegal di Indonesia, ternyata sangat ringan. Seperti halnya yang dialami pimpinan Club Med Lagoi Bintan, Lydia Marry Christina dan Zulkarnain.

Lydia dan Zulkarnain diseret ke persidangan lantaran mempekerjakan 41 WNA secara ilegal. Kedua terdakwa ini hanya dihukum membayar denda tanpa ada hukuman pidana penjara, setelah berkasnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/2/2017) sore.

Masing-masing terdakwa itu diadili secara terpisah oleh hakim tunggal PN Tanjungpinang. Keduanya didakwa melanggar pasal 124 huruf b UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian, yang ancaman hukumannya paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.

Oleh hakim tunggal Guntur Kurniawan, terdakwa Lydia Marry Christina (WN Prancis) dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan dikurung selama 10 hari.

Di ruang sidang terpisah, hakim tunggal Hendah Karmila juga menjatuhi hukuman ringan terhadap Zulkarnain, berupa denda sebanyak Rp5 juta, subsider kurungan selama 1 bulan.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, terdakwa Zulkarnain dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 5 juta su‎bsider 1 bulan kurungan," ujar hakim Hendah, membacakan putusannya.

Sementara Lydia yang dihukum membayar denda Rp15 juta, subsider 15 hari kurungan, langsung menerima. Bahkan, saat itu juga dia bersedia membayar denda tersebut.

"Saya terima dan bersedia membayar denda," kata Lydia, melalui penerjemah bahasa yang mendampingi di persidangan kalau itu dengan cepat.

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tersebut, Budi menambahkan bahqa menajemen tidak bisa diproses hukum untuk kedua kali dalam kasus yang sama.

"Dari klarifikasi itu ternyata manajemen sudah diadili, tipiring. Jadi tidak bila dilanjutkan pemeriksaan dalam kasus yang sama. Jadi begini, masak kami sudah diadaili terus kamu diproses lagi, kan tidak bisa begitu," kata Kombes Pol Budi Suryanto kembali.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarrizal Handra mengatakan, Manajemen Club Med Lagoi Bintan, telah melakukan kesalahan berat.

Disinggung soal pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarrizal Handra yang mengatakan, Manajemen Club Med Lagoi Bintan, telah melakukan kesalahan berat.

Keselahan berat tersebut adalah, diduga mempekerjakan sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) secara illegal. Hal tersebut terbukti setelah petugas imigrasi Tanjunguban, melakukan operasi dan menangkap keberadaan 41 WNA bekerja tanpa izin alias illegal.

"Karena saat ini, manajemen masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi Tanjunguban. Makanya pemanggilan terhadap manajemen masih terkendala, menunggu hingga proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi selesai," ujar Hasfarizal.

Menurut Hasfarizal, secara kasat mata akibat ulah Manajemen Club Med itu membuktikan, hal ini bukan pertama kali mereka lakukan.

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Budi Suryanto menurut, pihaknya siap membantu penyidik PPNS Bintan bila dibutuhkan. "Kita siap membantu memberikan bantuan kepada PPNS bila dibutuhkan," tuturnya.

Editor: Dardani