Polda Kepri Limpahkan Dua kasus Gelper di Batam ke Kejati
Oleh : Hadli
Kamis | 23-02-2017 | 18:50 WIB
gelper-bally-zone-harbour-bay-digrebek.gif

Polisi sedang menggerebek Gelper Bally Zone di Lantai Dasar Harbourbay Mall Batam. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri telah merampungkan dua proses penyidikan dugaan tindak pidana perjudian (303) jenis gelanggang permainam alias Gelper.

Dari dua proses penyidikan Gelper di Sei Langkai (tanpa nama) dan Bally Zone di Haoubour Bay tersebut, dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang pada Selasa (21/02/2017) kemarin.

"Kedua kasus Gelper tersebut sudah kami serahkan ke JPU setelah minggu kemarin dinyatakan lengkap (P21)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho pada BATAMTODAY.COM, Kamis (23/02/2017).

Dari dua kasus yang diserahkan pihak kepolisian sebanyak 10 tersangka. Selain itu juga diserahkan beberapa barang bukti dari masing-masing lokasi gelper.

"Tersangka dijerat Polda Kepri dengan pasal 303 yat 1, 2 dan 3 KUHP. Di mana ancaman hukuman penjaranya selama 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga.

Polisi melakukan penangkapan pada kedua lokasi gelper di waktu dan tempat yang berbeda.
Gelper tanpa nama yang berada di Sei Langkai, Sagullung, diamankan pada 9 Januari lalu. Terdapat dua orang yang kini jadi tersangka kasus tersebut.

"Kasus kedua Gelper Bally Zone di Harbopur Bay, diamankan belasan orang. Hasil penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Erlangga.

Kedua kasus ini memiliki modus yang sama. Praktek yang dilakukan dalam melaksanakan tindak perjudian dengan cara koin atau kertas hasil kemenangan dari mesin gelper, ditukarkan dengan rokok atau handpone yang selanjutkan dapat ditukarkan kembali dengan uang.

Editor: Udin