Pencurian Air di Ruli dan Kios, ATB Putus Sambungan Air Ilegal di Kabil
Oleh : Hadli
Kamis | 23-02-2017 | 16:50 WIB
curi-ATB-2.gif

Tim pemutusan ATB sedang lakukan pemotongan pipa ilegal yang mengalir ke ruli dan kios di Kabil (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB) kembali melakukan pembongkaran dua saluaran air yang digunakan secara ilegal di kawasan Kabil, Kecamatan Batubesar, Kamis (23/02/2017). 

Pemotongan pipa tidak resmi dilakukan tim bagian pemutusan ATB yang diduga mengalir di ratusan pemukiman rumah liar (Ruli) Teluk Bakau dan kios depan gerbang Pantai Sekilak, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

"Pelaku penyambungan, mencuri air PT ATB dengan cara menyambung pipa 300 mili ke pipa ukuran tiga seperempat dengan cara dilas. Ini hanya bisa dilakukan orang profesional," kata Iman Suryanto, Staf Corporate Communication ATB dilokasi, Kamis (23/02/2017).

Penyambungan pipa secara ilegal yang dilakukan orang profesioanal, sebabnya arus air yang mengalir sangat deras. Sehingga tidak sembarangan asal melakukan pembongkaran.

Informasi yang dikumpulkan ATB, setiap warga yang akan memasang pipa sambungan secara ilegal dengan biaya sebesar Rp1 juta dan biaya bulanan Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

"Perkiraan ini sudah berlangsung satu tahun, pelanggannya kalau dirunut ke arah warga rumah liar Teluk Bakau dan kios pinggir jalan," kata Iman.


Temuan terjadinya pencurian, diketahui pihak ATB berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan pemasangan pipa baru ke Puskesmas Batu Besar baru ditemukan ada penyambungan (Foto: Hadli)

Temuan terjadinya pencurian, diketahui pihak ATB berdasarkan laporan warga. Namun ketika ditelusuri pihak ATB tidak dapat menemukan jalur pipa yang dimaksud.

"Setelah kita lakukan pemasangan pipa baru ke Puskesmas Batu Besar baru ditemukan ada penyambungan," jelas Iman.

Dalam waktu dekat, kata Imam, pihaknya akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib. "Saat ini masih dilakukan pengumpulan barang bukti untuk dilaporkan," kata dia kembali.

Editor: Udin