Tersangka Penggelapan Dana Penjualan Darussalam Residence

Ameng, Mantan Direktur PT STP Ditahan Polda Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 23-02-2017 | 12:50 WIB
mapolda01.gif

Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Sere Trinitatis Pratama (STP) yang lama, Ameng alias Samhawat ditahan, Polda Kepri setelah ditetapkan tersangka dugaan penggelapan miliaran rupiah uang penjualan rumah di Perumahan Darussalam, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.

Penahan terhadap Ameng dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai tersangka, Selasa (21/2/2017.

"Iya, dilakukan penahanan setelah yang bersangkutan (tersangka) diperiksa penyidik. Dua (tersangka) lainnya sudah lanjut proses sidang di PN Batam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2017).

Seluas 8 hektar lahan Perumahan Darussalam, rencananya dibangun rumah bernagai tipe sebanyak 559 unit. Dari jumlah tersebut, sudah terbangun 70 unit dan telah ditempati beberapa konsumen (tanpa akad kredit), hanya bermodalkan uang muka.

Dalam hal ini, pemilik lahan manajemen PT STP bekerja sama dengan PT Mardhatilah Indopersada. Namun tanpa sepengetahuan Komisaris PT STP, PT Mardhatilah Indopersada bekerja sama lagi dengan Yayasan Darussalam untuk memasarkan perumahan tersebut.

"Hasil penjualan 559 unit rumag, dengan beragam nominal yang dibayarkan sebagai DP, antara Rp30 - Rp100 juta, totalnya sekitar Rp 16 miliar yang dibayarkan konsumen, belum jelas pertanggung jawabannya kepada PT STP yang baru," kata Palti Siringoringo, kuasa hukum managemen PT STP yang baru.

Dari pengakuan manajeman PT STP yang lama kepada manajemen PT STP yang baru, Palti menambahkan, mereka telah menerima dari PT Mardhatilah Indopersada dalam bentuk cek (tanpa laporan pembukuan keuangan) dan sudah dicairkan.

"Sisanya sekitar Rp16 miliar tidak diterima pihak PT STP yang lama. Yang diakui hanya menerima Rp 3,25 miliar," tutur Palti.

Uang sebanyak Rp16 miliar hasil penjualan rumah, tambahnya, berdasarkan hasil audit, Abdul Haq sebagai ketua Yayasan Darussalam Residence mengambil sekitar Rp10 miliar belalui kwitansi dan Rp3 miliar tampa kwitansi.

Diduga, Tejo selaku komisaris Mardhatilah Indopesrada yang juga merangkap sebagai Yayasan Darussalam Residence juga mengambil uang penjualan rumah tersebut sebesar sekitar Rp700 juta.

Saat ini untuk Hadi Suwitno dan Tejo alias Umar selalu Direktur dan Komisaris Mardhatilah dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Batam. Sementara Abdul Haq masih dalam pencarian polisi.

Pantauan di Mapolda Kepri, tersangka Direktur PT Sere Trinitatis Pratama yang lama, Ameng alias Samhawat masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik II Ditreskrimum Polda Kepri.

Editor: Yudha