JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi di Persidangan

Jaksa Bacakan Keterangan Saksi, Terdakwa TPPU Narkotika Keberatan
Oleh : Gokli
Kamis | 23-02-2017 | 08:50 WIB
TPPU-222.gif

Tiga terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika, masing-masing Ruslan, Tjhioe Hoek alias Eddya Warman, dan Andreas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/2/2017) sore. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika, masing-masing Ruslan, Tjhioe Hoek alias Eddya Warman, dan Andreas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/2/2017) sore. Ketiganya merupakan pengusaha penukaran uang dari PT Jaya Valasaindo yang beropersi di Nagoya Hill Batam.

Dalam persidangan, terdakwa dan penasehat hukumnya (PH), Nur Wafiq Warodat, menyatakan keberataan jika keterangan tujuh saksi yang tidak dapat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan.

Alasan terdakwa dan PH-nya, pengambilan sumpah yang dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi tidak sesuai dengan agama yang dianut saksi itu. Bahkan, terdakwa dan PH-nya juga meragukan keterangan saksi tersebut.

"Yang mulia, kami keberatan jika keterangan saksi dibacakan. Kami lihat di dalam berkas, ada saksi yang beragama Budha tapi sumpah yang diambil agama Kristen. Kami sangat keberatan yang mulia," ujar Nur Wafiq, setelah JPU mengatakan tidak dapat menghadirkan saksi yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana.

Menanggapi perdebatan antara jaksa dan PH terdakwa, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga membuat keputusan, bahwa keterangan saksi yang tidak dapat dihadirkan tetap dibacakan di persidangan dan keberatan terdakwa maupun penasehat hukumnya dicatat dalam berita acara persidangan.

"Keberatan penasehat hukum dan terdakwa dituangkan aja nanti dalam nota pembelaan. Kita juga akan catat dalam berita acara sidang," ujar Harris.

Dari keterangan saksi yang dibacakan jaksa, banyak aliran dana yang masuk ke rekening masing-masing terdakwa. Transaksi itu nilainya ratusan juta, bukan sekali tetapi berulang kali.

Dua dari tujuh saksi yang dibacakan keterangannya, yakni Agung Adiaksa, bandar narkoba jaringan Pontianak yang tengah menjalani hukuman pidana, dan Poni, bandar narkoba yang dijatuhi hukaman seumur hidup.

Terdakwa yang sebelumnya menyatakan keberatan, usai mendengar keterangan saksi, tetap membantah. Bahkan, terdakwa mengaku tidak kenal dengan para saksi.

Terpisah, Nur Wafiq mengatakan, dakwaan terhadap kliennya semuanya keliru. Selain tidak mengenal para saksi, terdakwa juga tidak tahu menahu tentang peredaran narkotika.

"Kita gak tahu saksi itu diperiksa penyidik BNN dalam keadaan sehat atau tidak, benar-benar disumpah atau seperti apa," kata Nur Wafiq.

Dijelaskannya, perkara itu muncul setelah BNN melakukan pengembangan terhadap Tjeuw Anton, pengusaha penukaran uang di Pekanbaru. Tjeuw Anton tersebut merupakan pengepul uang dari bandar narkoba dan telah menjalani hukuman 14 bulan penjara.

"Terdakwa ini hanya menerima kiriman uang. Itupun atas suruhan Tjeuw Anton. Jadi ketiga terdakwa ini sama sekali tidak kenal dengan bandar narkoba itu," ungkapnya.

Editor: Dardani