Tarik Ulur Aset Pemko-BP Batam Segera Berakhir
Oleh : Michael Elya Silalahi
Senin | 20-02-2017 | 22:28 WIB
kunkerdprkebatam.jpg

Rombongan Komite IV DPR RI saat berkunjung ke Batam untuk membahas RUU Pengelolaan Kekayaan Negara atau Daerah. (Foto: Michael Elya Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rombongan Komite IV DPD RI berkunjung ke Batam untuk membahas RUU (Rancangan Undang-undang) Pengelolaan Kekayaan Negara atau Daerah, Senin (20/2/2017). RUU ini dipersiapkan, agar konflik aset antar daerah di Indonesia dapat diminimalisir.

Dan Batam adalah salah satu daerah dengan potensi konflik yang tinggi. Yaitu, antara Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam.

Ketua Rombongan Haripinto Tanuwidjaja mengatakan, adanya tumpang tindih kewenangan pengelolaan antara Pemko-BP Batam, mengakibatkan proyek ratusan miliar mangkrak. Hal ini tentu saja menciptakan terkendalanya pemeliharaan aset.

"Karena pengelolaan aset menjadi salah satu penilaian utama yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pemeliharaan aset bisa menjadi kendala mendapat WTP," ujar Haripinto Tanuwidjaya.

Ia menambahkan, permasalahan aset ini yang menjadi latar belakang lahirnya RUU itu. Harapannya, dengan aturan yang lebih jelas, maka aset daerah nantinya dapat dioptimalkan.

Terkait dengan kewenangan, menimbulkan masalah terhadap pemeliharaan aset. Selain itu, persoalan pengelolaan aset itu menjadikan aset mangkrak dan mubazir. Seperti halnya dengan Pasar Induk Batam, tidak bisa dikelola dengan maksimal.

Kepala Inspektorat Pemko Batam, Heriman berharap agar RUU tersebut dapat membantu penyelesaian aset di Batam. Ia mengakui, permasalahan aset ini cukup rumit di Batam, karena ada BP dan Pemko Batam. Bahkan rencana pelebaran jalan yang direncanakan, hingga kini belum tuntas karena terkait aset di pinggir jalan.

"Permasalahan aset ini cukup rumit, karena ada BP dan Pemko. Sampai saat ini, kita minta lima aset, termaksud Masjid Raya dan Pasar Induk, belum diserahkan. Pelebaran jalan juga belum selesai karena masalah aset," katanya.

Demikian dengan untuk pemeliharaan jalan yang dibangun pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Di mana, walau pembangunan dilakukan pusat dan provinsi, namun lahan jalan milik kabupaten kota.

"Sama dengan di Batam. Lahan milik BP. Tapi ada jalan yang dibangun Pemko. Saat mau perluasan, lahan yang jadi row jalan milik BP. Ini masalah. Jadi, kehadiran RUU itu nantinya dapat menyelesaikan ‎soal itu," beber Haripinto.

Anggota Komite IV DPD RI lainnya, Darmayanti Lubis mengatakan, permasalahan aset di Kepri, khususnya Batam harus segera diselesaikan. Selain menunggu RUU itu keluar, Pemko dan BP Batam diminta harus segera duduk bersama untuk mencari solusi, sehingga tidak banyak mangkrak, seperti yang banyak terjadi di Sumatera Utara.

Editor: Dardani