Oknum Pejabat Setwan DPRD Batam Masih Mendekam di Sel BNNP Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 15-02-2017 | 16:02 WIB
Kabid-Brantas-BNNP-Kepri1.jpg

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum Kassubag TU Sekretariat Dewan (Setwan) Batam, MF yang ditangkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/02/2017) lalu sekitar pukul 00.15 WIB, masih ditahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).

"Ya masih ditahan karena masih dikembangkan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, Rabu (15/02/2017).

Dijelaskan Bubung, pihaknya masih mengorek informasi dari tersangka MF, PNS lingkungan Pemerintahan Kota Batam tersebut. Informasi yang digali untuk mendapati jaringannya. "Dugaan hanya sebagai pencandu. Namun belum bisa kita tentukan makanya tengah dilakukan pendalaman," ujarnya.

MF ditangkap pada saat setelah melakukan transaksi. Informasi yang didapati dari masyarakat cocok dengan parasa tersangka. Pada saat didekati dikawasan Wissore tersangka sempat akan melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Dari pelaku, didapati barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebesar 0,06 gram. Pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengetahui jaringan siapa yang memberikan sabu tersebut.

Pada Kamis (15/02/2017), tambah Bubung lagi, Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan melakukan gelar perkara. Tim ini, tambahnya memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.

"Tim TAT terdiri dari tim dokter. Ada kedokteran medis dan psikologis dan dan tim hukum dari kepolisian, kejaksaan, BNN dan hukum," terangnya.

Dilanjutkan, Tim ini sebagai aksesor dalam memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai tingkat ketergantungan pada narkotika dan keterlibatan tersangka pada tindak pidana narkotika.

"Tim hukum dan tim medis ini menjadi ujung tombak dalam menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya walaupun Hakim nanti memutuskan hukiman pidan," ujar Bubung.

Sebagai seorang pejabat, lanjut Bjbjng, seharusnya mengerti akan bahaya narkoba sehingga dapat mencontohkan bawahannya dan PNS lain, bukan malah sebaliknya terjerumus.

Editor: Dardani