Korupsi Rp1,5 M, Mantan Bendahara Dinsoskam Kota Batam Ditetapkan Tersangka
Oleh : Gokli
Rabu | 15-02-2017 | 11:01 WIB
Kasi-Pidsus-Kejari-Batam01.gif

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Chadafi Nasution. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan RMR, mantan Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Kota Batam, sebagai tersangka korupsi. RMR disangkakan melakukan korupsi dana sisa kegiatan Dinsoskam Kota Batam tahun 2015 sebanyak Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Chadafi, mengatakan, RMR ditetapakn sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Dalam kasus ini, katanya, penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan adanya hasil audit BPK menyatakan ada dana Rp1,5 miliar sisa kegiatan yang tidak disetor kembali ke kas daerah.

"Dalam kasus ini kita baru menetapkan satu orang tersangka, yakni RMR. Dia (RMR) dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Chadafi kepada wartawan, Selasa (14/2/2017) sore.

Dijelaskan, sesuai hasil penyidikan, dana Rp1,5 miliar tersebut berasal dari 15 kegiatan Dinasoskam Batam pada tahun 2015. Sisa dana kegiatan itu harusnya disetor kembali ke kas daerah, tetapi tersangka tidak melakukannya.

"Sisa dana yang besar ada dua kegiatan, nilainya mecapai Rp1,1 miliar, salah satunya kegiatan RTLH sekitar Rp700 juta. Kegiatan lainnya sisanya kecil-kecil," katanya.

Chadafi juga menegaskan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

"Penyidikan masih terus berjalan. Kita lihat saja nanti apakah pelaku tunggal atau ada pelaku lainnya," ungkap Chadafi sembari mengatakan pihaknya kembali meminta BPK Kepri untuk menghitung kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan tersangka.

Terkait upaya penahanan terhadap tersangka, kata Chadafi, penyidik masih melengkapi pemberkasan. Namun, surat penetapan sebagai tersangka telah dikirim kepada RMR. "Kalau penyidik menganggap perlu, kita akan tahan secepatnya," ujarnya.

Editor: Yudha