Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 31-01-2017 | 17:14 WIB
Kuasa-Hukum-tersangka-pengeroyokan-TNI.gif

Ketua Tim Kuasa hukum tiga tersangka, Nikson Sihombing (tengah), bersama dua rekannya.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum tiga tersangka pengeroyokan dua anggota TNI, meminta agar kepolisian menangguhkan penahanan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi tiga tersangka yang membutuhkan perawatan intensif, akibat luka-luka yang dideritanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum tiga tersangka, Nikson Sihombing, saat konfrensi pers mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan pihak kepolisian bisa mengabulkan penangguhan yang sudah diajukan.

"Pengajuan penangguhannya sudah diajukan tanggal 26 Januari kemarin, dan masih menunggu keputusan dari kepolisian Polresta Barelang," ungkap Nikson, Selasa (31/1/2017).

Dijelaskan, tujuan penangguhan tersebut, agar tiga tersangka bisa diobati. Sebab, kondisinya saat ini cukup memprihatinkan.

"Bagaimana bisa diobati dengan baik kalau klien kami masih berada dalam tahanan. Karena itu, kami sangat mengharapkan Kapolresta Barelang bisa mendengarkan keluh kesah dari keluarga," jelasnya.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, mereka hanya melakukan pengeroyokan.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim, AKP Herman Kelly, mengatakan bahwa ketiga orang tersebut berinisial Ri (20), Sn (21), dan S (21). Sementara satu orang lainnya, R (22), ditetapkan sebagai saksi.

"Proses pemeriksaan telah kita lakukan. Saat ini tiga tersangka sudah kita tahan atas pengeroyokan yang dilakukan," ungkap Kelly, Selasa (24/1/2017).

Dalam proses tersebut, dua anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan juga sudah dimintai keterangan oleh Polsek Sagulung. Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban akan dipanggil ke Polresta Barelang.

Editor: Udin