Dinas Koperasi Batam Fasilitasi Izin Halal dan Industri Rumah Tangga
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 24-01-2017 | 10:14 WIB
KUM.gif

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Koprasi Usaha Mikro (KUM) Kota Batam akan mengeluarkan 40 izin Halal untuk produk makanan dan izin industri rumah tangga pada 2017 mendatang.

"Baru tahun ini di wacanakan, tahun lalu tidak ada. Jadi izinya berupa lebel halal dari MUI dan izin industri rumah tangga dari Dinas Kesehatan," ujar Kepala Dinas KUM Batam, Suleman Nababan, Senin (23/1/2017).

Untuk memperlancar kegiatan tersebut, pihaknya akan berkerja sama dengan MUI dan Dinas Kesehatan Kota Batam. Direncanakan pada tahun ini akan dikeluarkan 40 izin. "Tahun ini targetnya 40 izin kami keluarkan. Nantinya kami akan mempermudah dalam pengurusan izin," ujarnya.

Namun demikian nantinya para pelaku usaha makanan harus memiliki tahap seleksi. Karena hampir semua produk makanan yang dijual di pasar dan warung-warung kecil tidak memiliki izin halal. Sehingga dengan ada lebel halal diproduk usaha kecil menegah Batam, bisa meyakinkan masyarakat bawah produk unggulan di Batam sudah dinyatakan halal.

"Nanti yang diberikan izin yang memiliki standar dan dilakukan seleksi. Kita akan mempermudah tapi harus ikuti prosedur. Kalau bisa izinya gratis," jelasnya.

Editor: Gokli