Pemko Batam Alihkan Kewenangan Dana Bergulir ke BPKAD
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-01-2017 | 12:50 WIB
suleman-nababan-baru_(1).jpg

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kota Batam sudah tidak manangani dana bergulir karena kewenangannya kini sudah berada di Badan Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (BPKAD).

 

"Dana bergulir sudah diahlihkan, bukan kami lagi. Kami fokus dalam mengembangkan koperasi dan usaha mikro," ujar Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Suleman Nababan, Kamis (19/01/2017).

Dijelaskannya, nantinya para pelaku usaha kecil, menengah yang ingin melakukan peminjaman atau pembayaran dana bergulir dapat dilakukan di BPKAD. Namun, menunggu keluarnya petunjuk teknis dari Pemko Batam, saat ini masih ditangani Dinas KUM.

"Tapi yang jelas pengelolaan dana bergulir itu sudah diahlihkan ke BPKAD. Bagaimana pengelolaannya masih menunggu juknis perwako tersebut bagaimana peran dinas dalam dana bergulir," pungkasnya.

Editor: Yudha