Polda Kepri Limpahkan Tersangka Pencurian Minyak MT Tobanganen ke Kejati
Oleh : Hadly
Rabu | 18-01-2017 | 15:26 WIB
Tahanan-Polres-Karimun1.jpg

Tersangka pencurian minyak MT Tabonganen dipindah dari Polres Karimun ke Polda Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri telah melimpahkan sembilan tersangka dan barang bukti kasuspencurian minyak mentah dari MT Tobanganen oleh Kapal Nona Tang II ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

 

"Sudah tahap dua, barang bukti beserta sembilan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Senin kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Eko Puji Nugroho di Batam, Rabu (18/01/2017).

Tersangka yang diserahkan, kata dia, semuanya yang terkait dengan pencurian barang bukti tangkapan Bea dan Cukai di Karimun yang sudah dilimpahkan ke Kejari Karimun berupa minyak CPO berjumlah 1.115 ton yang berada di dalam tangki kapal tanker MT Tobanganen di Kabupaten Karimun.

"Untuk kasus kapal MT Tobanganen yang meledak paska pencurian masih diproses. Kasusnya berbeda walaupun alur ceritanya masih berkaitan," ujar Eko.

Eko menjelaskan, kronologis pencurian, tanker tersebut diperintahkan oleh O, seorang karyawan sebuah hotel di Batam atas perintah pemilik hotel yang juga pemilik kapal meluncur ke Karimun pada 28 Oktober. Setelah berlayar beberapa jam, tiba di kawasan belakang Kantor Bea Cukai Karimun sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, kapal mengambil minyak dari MT Tobanganen yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM yang masih dalam proses persidangan di pengadilan hingga selesai pada 29 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB.

"Minyak curian di jual ke kapal lain di perairan internasional. Kita masih kembangkan untuk kapal ini," katanya.

Setelah di Batam dan dalam kondisi perbaikan, kapal Nona Tang II meledak hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga lainnya luka serius.

Editor: Yudha