Kasus Lahan di Tanjunguma Masih Sengketa di Meja Hijau
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 17-01-2017 | 17:26 WIB
gusur-lahan-tanjunguma2.jpg

Penggusuran bangunan diatas lahan yang akan dibangun gardu dan rusunawa di Tanjunguma sempat mendapat perlawanan dari warga. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggusuran ratusan rumah liar di atas lahan seluas 3 hektar di Tanjunguma, tampaknya akan menuai protes. Pasalnya, lahan tersebut ternyata masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Sengketa lahan tersebut, menyusul diajukannya gugatan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Anak Negara (LAN) pada 14 November 2016 lalu. Kini, perkara yang penggugat LSM LAN dengan tergugat Badan Penguasahaan (BP) Batm masih berlangsung.

Dalam web resmi sipp.ptun-tanjungpinang.go.id disebutkan, perkara tersebut sudah masuk tahap sidang ketiga. Di mana agenda sidang jawaban yang akan berlangsung, Kamis (19/1/2017).

"Gugatan masuk tahun lalu, dengan nomor perkara 22/G/2016/PTUN. TPI," ujar Humas PTUN Tanjungpinang Agus yang mengaku tidak bisa berbicara banyak.

Agus mengatakan, belum ada surat putusan apapu yang dikeluarkan oleh PTUN Tanjungpinang kepada penggugat maupun tergugat. Namun demikian ia tidak bisa berbicara banyak tentang kasus tersebut.

"Memang belum ada keluar putusan sela dalam penundaan eksekusi lahan maupun putusan. Karena sidang baru berlangsung dua kali. Tapi arahan ketua PTUN disuruh menulis surat resmi dalam mengajukan pertanyaan. Karena ketua sedang di luar kota," pungkasnya.

Editor: Dardani