Pemilik Rumah yang Dirobohkan di Tanjunguma Berpeluang Dapat Dana Kompensasi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 17-01-2017 | 15:50 WIB
syuzairi01.gif

Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Syuzairi.(Foto: Romi Chandra, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik rumah yang digusur Tim Terpadu Kota Batam di Tanjunguma, masih memiliki peluang untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi. Hanya saja, besaran kompensasi yang ditawarkan tidak sama dengan nilai penawaran pertama.

 

Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Syuzairi mengatakan pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada warga yang rumahnya digusur untuk segera mendaftar, pengambilan kompensasi. Tetapi, kompenasasi diberikan hanya kepada pemilik, bukan kepada pihak pengontrak.

"Hasil pendataan kami, rumah yang dirobohkan ini didominasi rumah kontrakan. Data kami sama dengan data RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan pihak perusahaan. Kami juga tidak ingin salah sasaran," jelasnya, Selasa (17/1/2017).

Menurutnya, penyelesaian masalah perlawanan warga terhadap penggusuran terkendala lantaran pemilik rumah tidak tinggal di lokasi. Sebab, Syuzairi menolak berurusan dengan pihak pengontrak dan dia menginginkan untuk berurusan dengan pemilik bangunan secara langsung.

"Yang jelas, niat kita, hanya untuk memajukan kota Batam, sehingga tidak ada lagi tempat kumuh," tegasnya.

Editor: Gokli