Polda Kepri Pulangkan 37 Calon TKI Ilegal
Oleh : Hadli
Senin | 16-01-2017 | 16:02 WIB
tkiilegaldipoldakepri.jpg

Inilah sebagian dari para calon TKI ilegal yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memulangkan sebanyak 37 orang dari 196 calon TKI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia.

 

"Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB ada 37 orang calon TKI sudah kami pulangkan melalui Bandara Hang Nadim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Senin (16/01/2017).

Eko mengatakan, para calon TKI yang dipulangkan sudah selesai diambil keterangannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Sisanya, sebanyak 157 masih dibutuhkan keterangannya dan ada juga yang menunggu jadwal pemulangan.

"Paspor pelancong yang dimiliki para Calon TKI ini kami amankan. Mereka dipulangkan ke kampung halaman melalui Jakarta," ujarnya lagi.

Saat ini, para calon TKI non prosedural yang mayoritas berasal dari Jatim ditempatkan sementara waktu di Panti Nilam Suri Dinas Sosial Kota Batam, Nongsa.

Baca: Polda Kepri Amankan 196 Calon TKI Ilegal

Sebelumnya, sebanyak 196 calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia berhasil diamankan di tiga tempat di Batam pada Kamis, 12 Januari 2017 oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Mayoritas korban perdagangan orang melalui modus TKI ini berasal dari Madura, Jawa Timur. Sebagian berasal dari NTT, NTB, serta Jawa Barat.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan untuk pemulangan calon TKI ini belum mendapat dukungan dari instansi lainnya.

"Upaya yang sudah dilakukan Polda Kepri untuk mencegah keberangkatan calon TKI belum mendapat dukungan dar instansi yang berwenang," kata mantan Wadir Sabhara Polda Kepri ini.

Dari kasus tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tetsangka. Mereka terancam pasal 101 dan 102 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri.

Editor: Dardani