196 TKI Asal Jatim yang Ditipu Cukong di Batam Segera Dipulangkan
Oleh : Hadli
Minggu | 15-01-2017 | 14:00 WIB
kapolda_tki.jpg

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian saat berdialog dengan TKI ilegal asal Jawa Timur (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Sam Budigusdian mengatakan, akan segera memulangkan 196 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang sebelumnya diamankan di bandara dan tempat penampungan ilegal di Batam, ke daerah asal mereka.

 

"Segera akan di pulangkan melalui BP3TKI. Tapi setelah proses pemeriksaan selesai," kata Kapolda yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Sabtu (14/1/2017).

Dari ratusan colon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal ini, mayoritas berasal dari Madura, Jawa Timur (Jatim). Mereka diberangkatkan para cukong ke Batam melalui Surabaya.

Kapolda yang sempat berdialog sebentar dengan para calon TKI ini meminta agar keterangan yang diberikan kepada penyidik sebenar-benarnya agar memudahkan untuk proses penyelidikan.

"Sudah diperiksa? Jangan berbelit-belit memberikan keterangan. Harus sesuai fakta agar segera bisa pulang. Mau pulangkan?," kata kapolda.

Para calon TKI ini kepada Kapolda mengaku ditipu oleh cukong yang merekrut mereka dari daerah asal. Mereka mengaku telah membayar dari Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk dapat kerja di Negri jiran tersebut.

"Kami ditipu pak. Kami cuma ingin bekerja. Mau pulang ajalah pak," kata seorang calon TKI dengan logat Madura yang diamankan korban lainnya dengan logat Madura.

Polda Kepri telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka. Pelaku penampung dari Batam yang berdomisili di Batam ini ditangkap bersamaan dengan 196 calon TKI tersebut pada Kamis (12/01/2017) lalu.

Awalnya sebanyak 22 calon TKI diamankan di Bandara Hang Nadim Batam. Hasil penyelidikan diamankan sebanyak 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, tersangka dijerat pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kasusnya masih di kembangkan, kemungkinan masih ada tersangka lain bagian dari jaringan ini di Batam," kata Eko.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian menyempatkan diri saat berdialog kepada 196 calon TKI asal Jatim yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Editor: Surya