Komisi IV Desak Wali Kota Batam Pecat Kepsek Terlibat Bisnis LKS
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 09-01-2017 | 18:50 WIB
Uba-Ingan-sigalingging.gif

Anggota Komisi IV DPRD, Uba Ingan Sigalingging dari Partai Hanura (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IV DPRD mendesak Wali Kota Batam melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat bisnis penjualan buku LKS. Bahkan, sanksi berat seperti pemecatan juga harus diterapkan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, setelah mendengar penjelasan Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Bidin, Senin (9/1/2017). Di mana, enam toko buku yang menjual buku LKS terindikasi melakukan persekongkolan dengan sejumlah oknum kepala sekolah.

"Harus ada tindakan nyata. Bila perlu, kepala sekolah yang terlibat langsung dipecat," kata legislator Partai Hanura ini.

Selain memberikan sanksi, Uba menambahkan, Dinas Pendidikan Batam harus mengikuti aturan. Tidak ada lagi penjualan buku kepada peserta didik. Pasalnya, buku yang dibutuhkan peserta didik sudah ditanggung melalui dana BOS.

"Disdik Batam harus mendorong guru agar lebih kreatif, bukan malah membebani siswa," ujarnya.

Setiap guru, atau tenaga pengajar yang ada di sekolah, kata Uba, harus dilatih agar mampu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan Silabus. Dengan adanya RPP dan Silabus, guru memiliki tolak ukur sebagai tenaga pengajar.

Baca: Sekolah Rekomendasikan Beli LKS di Toko Tertentu, Kadisdik Panggil Seluruh Kepsek

Expand