Sosialisasi Kurang Efektif

Dikira Pajak Kendaraan yang Naik, Samsat Kepri Membludak
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-01-2017 | 13:38 WIB
Antre-di-samsat.gif

Antrean menbeludak di samsat kepri pasca kenaikan tarif PBBP yang disangka masyarakat pajak kendaraan yang mengalami kenaikan (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Waktu sosialisasi kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 30 hari semenjak Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang jenis dan tarif atas PNBP tidak berjalan efektif. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang mengira pajak kendaraan yang mengalami kenaikan. 

Akibatnya, ribuan masyarakat memadati Samsat Kepri di Batam pada hari terakhir batas waktu pemberlakukan tarif PNBP lama, 5 Januari 2017, untuk mengurus atau membayar perpajangan STNK sebelum tanggal 6 Januari 2017 diberlakukan secara nasional.

"Tak tau kalau PNBP yang naik, taunya pajak. Itu saya baca berita pertama kalinya. Berita selanjutnya saya tak baca karena saya pikir sama beritanya pajak yang naik," kata Anto kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (5/1/2017).

Akibat kesalahan pahaman tersebut, Kantor Samsat dipadati warga yang  hendak melakukan pengurusan surat kendaraannya baik STNK maupun BPKB baru.

Terpisah, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri, Tolopan Simanjuntak, mengatakan, bahwa banyak masyarakat yang salah paham mengira bahwa yang akan diterapkan pemberlakuan kenaikan pajak. "Ini bukan pajak, tapi PNBP (pendapatan negara bukan pajak)," katanya di Samsat Kepri, Batam Center.

Ia menerangkan, PNBP yang naik itu adalah penerbitan STNK dan BPKB. Sedangkan untuk perpanjangan STNK yang biasanya ditanggung masyarakat nilainya tetap sama, yakni sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan untuk kendaraan roda 4  dan lebih dikenakan biaya Rp200 ribu saja .

Namun untuk pengesahan STNK, dulunya tak dikenakan biaya. Namun berdasarkan PP 60, ada biaya sebesar Rp25 ribu untuk roda 2 dan 3. Dan biaya sebesar Rp50 ribu untuk kendaraan roda 4 dan lebih. Hal inilah yang menurut Topan harus dipahami oleh masyarakat.

"Masyarakat mengira pajak yang naik. Padahal pemberlakukan tarif PNBP," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat yang ingin mengurus kendaraan, pihak Samsat sudah menyiapkan berbagai Counter alternatif dan menambah jam pelayanan.

"Kita sudah siapkan untuk mengantisipasi dengan membuka layanan drive thrue dan tambahan jam layanan," ujar Tolopan.

Untuk diketahui, Polda Kepri melalui Direktorat Lalu Lintas baru mulai mensosialisasikan kenaikan tarif STNK dan BPKB pada Selasa, 3 Januari 2017 atau tiga hari menjelang diberlakukannya kenaikan PNBP.

Menurut Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Asep Akbar, masa sosialisasi jenis dan tarif PNBP sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 tentang PNBP menunggu perintah dari Kakorlantas.

"Nanti akan kita sosialisasikan, masih menunggu perintah dari Korlantas. Saat ini masih sosialisasi internal aja," kata dia saat diminta wartawan terkait kenaikan tarif tersebut, Jumat 30 Desember 2016 lalu di Polda Kepri.

Editor: Udin