RCW Kepri Sudah Berbadan Hukum dan Tak Berafiliasi dengan RCW Riau
Oleh : Nurjali
Jum'at | 30-12-2016 | 08:12 WIB
mulkan.png

Inilah Akta Pendirian RCW Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Kepri yang dipimpin oleh Mulkansyah sudah memiliki badan hukum dan sudah terdaftar di Kesbangpolinmas (Kesatuan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Kota Batam.

Akta pendirian RCW Kepri dibuat di Kantor Notaris A. Nugroho Hartadji, SH yang beralamat di Jalan Ketapang No. 45 Tanjungpinang, pada tanggal 16 Januari 2014 lalu. Sedangkan nomor akta pendiriannya adalah No. 45. Bahkan, RCW Kepri juga sudah memiliki NPWP bernomor, 03.348.549.1-214-000.

Demikian ungkap Ketua RCW Kepri, Mulkansyah kepada BATAMTODAY.COM, menanggapi berita yang dirilis media ini Selasa, (27/12/2016) lalu. "Kita tidak berafiliasi dengan RCW Pekanbaru. Kita sudah ada Akta Notaris Pendirian Lembaga RCW Kepri," ujarnya.

Di dalam Akta Pendirian RCW Kepri disebutkan, bahwa RCW Kepri itu sudah didirikan pada tanggal 4 Desember 2012 lalu. Juga, disebutkan bahwa RCW Kepri berkedudukan di Kota Batam.

Baca: Direktur Eksekutif RCW Riau Kaget Nama RCW Dipakai di Kepri

Ditambahkannya, yang di Pekanbaru itu adalah RCW Riau. Apalagi, Pendiri RCW Riau, Mayandri dalam berita tersebut mengatakan, dirinya tidak menampik jika ada nama yang sama. Karena Riau Corruption Watch sendiri belum terdaftar di Dirjen AHU (Hukum dan HAM). "Mereka RCW Riau, sedangkan kami adalah RCW Kepri," tegas Mulkansyah.

Menanggapi dirinya telah dilaporkan oleh Bupati Lingga H. Alias Wello ke Bareskrim Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya. Yaitu, Laporan Polisi Nomor: LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016, yang ditandatangani AKP Agung Ari Bowo SH MM. Ketua RCW Kepri itu mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan hukum itu.

"Kita siap lahir bathin, jadi kita harus ikuti proses hukum. Tentang laporan pencemaran nama baik itu belum terjadi. Karena masih harus dibuktikan di persidangan, jika tidak terbukti baru saya siap diperiksa, tapi kalau terbukti di persidangan, ya jalani saja," tuturnya mengakhiri.

Editor: Dardani