Hari ini Dilakukan Proses Hukum Tahap II di Kejari Ranai Natuna

Oknum Anggota DPRD Natuna Cabul Ditangkap Polisi
Oleh : Hadli
Rabu | 21-12-2016 | 15:14 WIB
kekerasan-anak-ilustrasi-getty.jpg

Ilustrasi pencabulan bocah di bawah umur. (Foto: Getty)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - AH, oknum anggota DPRD Natuna, akhirnya ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kini, AH ditahan sementara waktu di Polres Natuna menunggu proses tahap II, pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Kepri.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Natuna. Kemarin (Selasa) sudah kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho usai rapat koordinasi persiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2017 di Hotel Golden View, Rabu (21/12/2016).

Eko menjelaskan, penahan AH dilakukan di Polres Natuna untuk efisiensi waktu dan biaya. "Nanti sidang nya juga disana (Natuna) jadi biar tidak bolak balik, kita lakukan penahanan di sana," jelas Eko kembali.

Baca: Oknum Anggota DPRD Natuna Tersangka Cabul akan Dijemput Paksa

Rabu hari ini, tambah Eko, berkas beserta tersangka dilimpahkan ke Kejati Kepri. Namun proses pelimpahan di Kejari Ranai.

Di tempat yang sama, Kapolres Natuna AKBP Charles P Sinaga membenarkan telah melakukan penahanan kepada AH. " Sudah, sudah ditahan kemarin," kata Charles.

Charles mengatakan, penahanan AH di Polres Natuna untuk mempermudah proses pelengkapan tahap II dugaan pencabulan pada anak SMA. "Jadi biar cepat, efektif, efisien dan murah kita laksanakan di Natuna," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, orangtua remaja SMA itu melaporkan anaknya hilang ke Polres Natuna. Setelah usut, hilangnya remaja tersebut berhubungan dengan oknum anggota DPRD AH. Dari informasi, remaja itu berangkat dari Natuna ke Batam yang diduga dijemput oleh AH di Hang Nadim Batam.

Setelah itu, keduanya cek in di salah satu hotel berbintang di kawasan Nagoya Batam. Keduanya juga kedapatan menuju salah satu rumah sakit swasta di Batam, ke klinik di kawasan Bengkong.

Ditenggarai tujuan ke rumah sakit itu, untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh remaja SMA hasil hubungannya dengan AH.

Mengenai adanya informasi ini, pihak kepolisian sudah mengantongi rekaman CCTV di Hang Nadim, kesaksian pihak hotel dan juga petugas rumah sakit.

Kasus ini cukup lama baru memasuki tahap penyidikan, sebab prosedur pemeriksaan anggota dewan harus melalui izin Gubernur. Nanun setelah satu bulan, tak ada jawaban dari Gubernur. Sesuai dengan peraturan, bila tak ada jawaban setelah satu bulan pihak kepolisian berhak memeriksa oknum anggota dewan tersebut.

Pemanggilan pun dilayangkan, namun Ah baru menyambangi Polda Kepri pada 21 Juli. Setelah serangkain pemeriksaan AH ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena masih dinilai Kooperatif.

Pada akhir November lalu berkas AH dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dan saat ini tengah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Editor: Dardani