Wali Kota Batam Pastikan Surat Edaran Toleransi Beragama Telah Ditaati
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 21-12-2016 | 09:02 WIB
rudiwakobatam.jpg

Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan bagi pengusaha, memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut natal. Surat edaran itu bernomor nomor 91/TK/XII/2016 tentang toleransi beragama.

Isi Surat Edaran Wali Kota tentang Toleransi Beragama, yakni:

  1. Saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama dalam wujud toleransi kebebasan dalam menjalankan ibadah.
  2. Pimpinan Perusahaan menjamin hak karyawan dan karyawatinya dalam menjalankan agamanya sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya, terkait dengan perayaan hari besar agama tertentu.
  3. Tidak memberikan sanksi terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut keagamaan sebagaimana dimaksud point 2 di atas

Untuk memastikan surat edarannya itu telah dilaksanakan oleh para pengusaha di Batam, Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Batam, Selasa (19/12/2016). Sidak itu dilakukan Rudi di Mega Mall dan Nagoya Hill.

"Kita diberi kebebasan beragama sesuai Undang-undang Dasar. Saya mau cek apakah betul informasi di media sosial dan SMS bahwa ada yang memaksakan kehendaknya," ujar Rudi.

Dari Sidak tersebut, tidak ditemukan pelanggaran dan pemaksaan kehendak. Semua pihak, dinilai sudah memahami dan menghargai hak satu sama lain. Terutama dalam berkeyakinan. "Hasilnya tidak ada. Berarti semua sudah memahami, saling menghargai antar agama," tambahnya.

Jika ditemukan pelanggaran, kata Rudi, dalam hal ini pemerintah bisa memberi sanksi terhadap pelaku usaha yang memaksakan karyawannya menggunakan atribut keagamaan tertentu.

"Tapi kami berharap tidak perlulah sampai ada yang harus ditindak. Artinya semua sudah bisa saling memahami dan menghargai," kata Rudi.

Editor: Dardani