Polda Kepri Limpahkan Dua Tersangka Pungli Disduk Capil ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Selasa | 20-12-2016 | 16:14 WIB
pungli-disduk2-edit.gif

Inilah 3 Pegawai Disduk Batam yang terjerat OTT saat digiring Tim Satgas Merah Putih. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mengabarkan, telah melimpahkan dua tersangka pungli oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam pada Jumat (16/12/2016), setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Kepri.

"Jumat kemarin kedua tersangka beserta barang buktinya sudah kita limpahkan ke kejaksaan (Kejati Kepri)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Selasa (20/12/2016).

Seperti diketahui, pada Senin, 17 Oktober 2016, Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri melakukan OTT di Disdukcapil Kota Batam. Js alias Boy sebagai Kepala Bidang Catatan Sipil, Ir stafnya, serta Kasi Perpindahan Penduduk, Ns, diamankan karena terjerat kasus pungli.

Barang bukti yang diamankan dari Boy adalah uang sebesar Rp2.484.000, 43 lembar Akta Kelahiran, dan 6 Akta Kematian. Dan barang bukti Ir terdiri dari uang sebesar Rp700.000, serta fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman kurungan 6 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

"Kedua tersangka juga dijerat pasal Tipikor," ujar Kombes Pol Eko Puji Nugroho kembali.

Sementara NS, Kasi Perpindahan Penduduk Disduk Kota Batam, sebelumnya telah dilepas karena hasil penyelidikan tidak cukup bukti.

Editor: Udin