Predator Anak di Batam Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 01-12-2016 | 09:14 WIB
predatoranak.jpg

Terdakwa sedang berkonsultasi ke penasehat hukumnya. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sanoto Dachi, warga Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (31/11/2016) sore. Ia dihukum 7 tahun penjara lantara mencabuli keponakannya sendiri, Is (4).

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa, Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan mengganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Tiwik, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

Perbuatan terdakwa, menurut majelis, sangat meresahkan masyarakat, serta merusak masa depan korban. Sehingga, terdakwa patut untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Unsur pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014, yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ritawati Sembiring, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terpenuhi. Majelis juga memandang tak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Terhadap putusan itu, terdakwa dan jaksa belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya, terdakwa dituntut agar dihukum 9 tahun penjara. Namun, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Ali Imran, memohon pengampunan.

Editor: Dardani