Operasi Kastam Malaysia-Indonesia Tindak 32 Pelanggar
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 25-11-2016 | 09:38 WIB
patrolibcbyantara.jpg

Ilustrasi kegiatan patroli Bea Cukai. (Foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Batam - Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Operasi Patkor Kastima) 22 / 2016, telah melakukan penindakan sebanyak 32 kali.

 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, penindakan itu dilakukan dalam dua tahap operasi. Pada operasi pertama, dilakukan 12 kali penindakan. "Untuk operasi yang kedua dilakukan 20 kali penindakan," ungkap Heru, Kamis (25/11/2016).

Dijelaskan, pada Operasi Patkor Kastima 22A/2016, 12 kali penindakan itu menangkap 8 kapal penyelundup bawang merah dengan total barang bukti 147 ton. Kemudian satu kapal membawa 51 orang TKI ilegal, serta 3 kapal membawa barang campuran tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ-01.

"Nilai total barang bukti ditaksir sebesar Rp 1.393.333.500, dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 479.538.812," jelasnya.

Sementara di periode kedua, 20 penindakan dalam Operasi Patkor Kastima 22B/2016, telah menangkap 8 kapal memuat barang tanpa dilengkapi dokumen PPFTZ-01, 11 kapal memuat dokumen tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan serta satu kapal mengangkut 42 TKI ilegal.

"Dari segi kompditas, yang ditegah merupakan jenis campuran, peralatan elektronik, bahan bangunan, kayu bakau dan kayu nireh, besi, bawah serta manusia. Dari pemeriksaan, juga ditemukan bahwa para penyelunduk ini ada yang mengkomsumsi narkoba agar lebih berani," terangnya.

Baca: Tekan Upaya Penyelundupan, Bea Cukai Indonesia-Malaysia Operasi Bersama

Selain itu, saat ini pelanggaran-pelanggaran yang telah berhasil ditindak sudah dalam proses penelitian lebih lanjut.

"Nilai total barang bukti ditaksir Rp 2.096.260.000 dengan penyelamatan potensi kerugian negara Rp 622.019.750," pungkasnya.

Berita sebelumnya, arus lalu lintas kapal di wilayah Selat Malaka saat ini semakin tinggi. Dikhawatirkan, hal itu membuat semakin meningkatnya potensi pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan undang-undang yang penegakannya diserahkan kepada Bea dan Cukai.

Kondisi ini membuat Bea Cukai semakin memperketat pengawasan agar pelanggaran tidak terjadi. Salah satunya, yakni melakukan pengawasan dengan patroli terkoordinasi dengan institusi kepabeanan Jabatan Kastam Diraja Malaysia.

Editor: Dardani