Pemilik Gudang dan Toko Handphone di Nagoya Hill

Direktur PT KS Ditetapkan Tersangka Perdagangan Handphone Ilegal
Oleh : Hadli
Kamis | 24-11-2016 | 13:38 WIB
nagoya-hill-okay-edit.gif

Gudang Handpone milik PT Keprindo Sejahtera (KS) di Parkiran P1 Mall Nagoya Hill Batam, (Sumber foto: mvhtourbatam.blogspot.sg)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyematkan status tersangka terhadap Direktur PT Keprido Sejahtera (KS), pemilik gudang dan toko handphone di Nagoya Hill Mall, yang digeledah pada Oktober 2016 lalu.

"Sudah Kita tetapkan tersangka atas inisial E alias A pada minggu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (24/11/2016).

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan pada gudang handphone milik KS Store yang berada di P1 Nagoya Hill pada Kamis (6/10/2016) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri mendapati 139 unit handphone (HP) merk Xiaomi ilegal.

Handpone Xiomi dengan berbagai tipe yang diamankan tersebut, tambahnya, tidak memenuhi syarat untuk di perdagangkan dan Edy merupakan Direktur PT Keprido Sejahtera (KS).

"Pasal yang disampaikan 104 jo pasal 6 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," terangnya.

Dijelaskan, dalam pasal tersebut, setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Sebelum menetapkan E atau Edy sebagai tersangka, penyidik telah mengambil keterangan dari Kementerian Perdagangkan, Kementerian Kominfo, instansi terkait serta karyawan gudang tersebut.

Selain Edy sebagai Direktur PT Keprido Sejahtera yang melakukan aktivitas dalam memperdagangkan dan memasukkan perangkat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia, keterlibatan Rustam yang diketahui sebagai komisaris di perusahaan tersebut. "Masih didalami (keterlibatan Rustam-red)," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan ketetangan E alias A bahwa HP tersebut berasal dari Hongkong yang dipasarkan oleh pihak Hong Kong AU Development Kompany Limited Office melalui aplikasi WeChat (WC).

Melalui WA, komunikasi jual beli terjadi dan pihak Hong Kong AU Development Kompany Limited Office memberikan produknya yang diterima manajemen PT Keprido Sejahtera di Batam dan melakukan perakitan sendiri pada HP tersebut.

Editor: Udin