KPPAD Kepri Menilai Vonis Pelaku Kejahatan Anak Minimal
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 22-11-2016 | 16:26 WIB
Ketua-KPPAD-Kepri.jpg

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Pro‎vinsi Kepri Muhammad Faisal. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kepulauan Riau semakin banyak, sehingga menimbulkan keresahan bagi semua pihak. Sayangnya, hukuman yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual itu hanya hukuman minimal, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Demikian ungkap Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Pro‎vinsi Kepri Muhammad Faisal. Menurut catatan KPPAD Kepri, anak yang menjadi korban kejahatan seksual dari Januari sampai Oktober 2016 berjumlah 38 kasus, antaralain korban anak laki-laki 4 orang dan 40 anak perempuan.

Di Kota Tanjungpinang terdapat 18 kasus, dengan jumlah korban anak laki-laki 1 orang dan anak perempuan 17 anak. Sedangkan untuk Kota Batam sebanyak 18 kasus antaralain jumlah korban anak laki-laki 3 orang dan anak perempuan 19 orang dan untuk Kabupaten Bintan terdapat dua kasus dengan jumlah korban perempuan 4 anak.

Muhammad Faisal melanjutkan, jumlah anak yang menjadi korban kejahatan seksual masih banyak belum tercatat, seperti kasus yang ditangani oleh polisi, oleh karena itu anak yang menjadi korban kejahatan seksual terhadap anak akan bertambah.

Lebih lanjut, Faisal menerangkan seperti pihaknya ketahui untuk hukuman ‎yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masih hukuman minimal, maka hal tersebut sangat disayangkan.

‎"Seharusnya hakim harus memberi hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak diberi hukuman yang maksimal," ujar Faisal saat ditemui di ruangan kerjanya di KPPAD Kepri di jalan Basuki Rahmat, Selasa (22/11/2016).

Sementara itu, untuk hukuman minimal yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jera bagi pelaku, dan jika para pelaku diberikan hukuman minimal maka dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak pernah mengulangi perbuatannya, yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa. ‎

"Kalau hanya diberi hukuman minimal tidak akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," kata Faisal ‎

Maka dari itu, Faisal berharap ‎nantinya pihak terkait diharapka dapat menerapakan‎ peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak yang baru yang baru ditanda tangani Presiden Indonesia yaitu dengan memberikan ‎ hukuman maksimal. ‎

"Kami berharap pihak pengadilan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dengan seperti iru dapat mengurangi angka kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Editor: Dardani