Enam Remaja Korban Hilang Ditemukan

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Prostitusi Batam
Oleh : Berton Siregar
Selasa | 22-11-2016 | 16:02 WIB
abkdijadikanpsk.jpg

Inilah keenam remaja yang diamankan anggota Polsek Sagulung. (Foto: Berton Siregar)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam remaja usia belasan tahun, yang dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumah pada Jumat (18/11 /2016), berhasil ditemukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung. Mereka ditemukan di Pulau Bulang, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Keenam remaja yang salah satunya masih duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Sagulung itu mengungkapkan, mereka dibawa ke pulau untuk dipekerjakan sebagai penari dangdut, yang biasa disebut joget, oleh para lelaki yang ingin mencari hiburan.

Ironisnya, mereka hanya diupah Rp2.000 (dua ribu rupiah) per satu tiket, dari pengelola "Dangdut Kejora", yang dibayarkan dari jumlah tiket yang dibeli oleh para lelaki.

"Mereka ini dipekerjakan oleh pemilik dangdut bernama "Dangdut Kejora. Setiap tamu yang ingin joget harus membeli tiket dengan harga Rp6.000. Nah, para remaja ini mendapat bagian Rp2.000 rupiah dari setiap tiket," ungkap Kapolsek Sagulung, Akp Hendriyanto, Selasa (22/11/2016).

Dia juga menambahkan, sebelum remaja ini berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, menurut pengakuan para mereka sudah tiga kali show di pulau-pulau yang ada di sekitar Barelang, dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Menurut korban DK (15) dan Nur (13), keduanya mau meninggalkan rumah bahkan sekolah oleh karena bujukan ketiga pelaku, yang menjanjikan akan mendapatkan banyak uang.

"Saya tak tahu akan dipekerjakan sebagai apa, dan cuma dijanjkan akan mendapatkan banyak uang, ternyata tidak" ujar Dk.

Bersama dengan keenam remaja itu, tiga pelaku yang bertugas sebagai pencari, perekrut, dan yang mempekerjakan juga diamankan Polisi. Salah satu dari ketiga pelaku adalah wanita berperawakanq lelaki, alias tomboi.

Ketiga pelaku diketahui bernama Em (18), Zainal Abidin (28), dan Ita (41) yang membawa para korban untuk dipekerjakan sebagai penari di Pulau Bulang dan Pulau Gara, yang kemudian mendapat upah dari pemilik usaha.

Selain DK dan Nur, empat korban lainnya yang berhasil diselamatkan polisi, masing-masing DA (15) pelajar SMP, SH (17), EA (18), dan SV (19).

Atas perbuatan para pelaku, Kapolsek mengatakan , kan menjerat ketiganya dengan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Editor: Dardani