Samsul, Ketua Gerakan Anti Trafficking Masuk DPO Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jum'at | 18-11-2016 | 14:14 WIB
komplotan-samsul1.jpg

Al (kemeja lengan panjang abu-abu) dan DS (kemeja kotak-kotak) terlihat pasrah seakan tidak menyangka perbuatannya langsung disambar Polisi. Keduanya merupakan komplotan Samsul dalam melakukan pemeresan penampungan TKI di Batam Centre. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Gerakan Anti Trafiking (GAT) Samsul Rumangkang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri atas kasus pemerasan lokasi penampungan TKI.

"Dia (Samsul) juga terlibat dalam kasus penyaluran TKI ilegal," ujar Kapolda Kepri Sam Budigusdian di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, Batubesar, Nongsa, Batam, Jumat (18/11/2016).

Samsul, kata Kapolda, merupakan penyalur TKI ilegal yang memanfaatkan LSM-nya sebagai kedok untuk memerangi trafficking. Selain itu, Kapolda juga mengatakan, Samsul selalu membocorkan informasi kedatangan TKI ilegal bila menyalur lain tidak mau menggunakan jasanya atau membayar kepadanya.

"Dia cari makan di situ. Modusnya, kalau ada TKI ilegal tidak memilih jasa penyaluran miliknya, dilapor ke kita. Kalau lewat dia, dia diam-diam saja," papar Sam.

Sam mengaku, Samsul pernah mengirim istrinya untuk datang ke Polda Kepri meminta agar suaminya tidak di proses dalam kasus tersebut. "Isterinya pernah datang ke kita mohon-mohon. Tidak bisa, kalau terbukti akan tetap akan kita proses," tegasnya.

Disinggung adanya keterlibatan Samsul dalam kasus kapal tenggelam di Nongsa, yang menelan 55 korban jiwa, Sam belum bisa membenarkan. "Belum bisa disimpulkan dalam kasus itu. Cuman dia koordinator penyalur TKI ilegal juga," pungkasnya.

Samsul sudah ditetapkan sebagai tersangka alam kasus pemerasan penampungan TKI di kawasan Botania Batam Center, dan sudah dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri. Uang yang diperas Samsul sebanyak Rp5 juta. (*)

Editor: Udin