Apresiasi Kebijakan Menko Darmin

Geram Kawal Penundaan Tarif UWTO Sampai Ada Aturan Final
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 18-11-2016 | 09:15 WIB
geram1.jpg

Koordinator Geram UWTO, Syaiful Badri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gerakan Rakyat Menolak (Geram) UWTO mengapresiasi kebijakan Menko Perekonomian menunda kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam. Mereka, akan mengawal sampai ada aturan yang final dan terukur.

Koordinator Geram UWTO, Syaiful Badri, menyampaikan, surat penundaan pemberlakuan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 19 tahun 2016, untuk sementara bisa menenangkan situasi di Batam yang sempat begejolak. Tetapi, Geram UWTO masih khawatir, aturan final nantinya tidak sama seperti harapan masyarakat Kota Batam.

Kekhawatiran Geram UWTO, bukan tanpa alasan. Mengingat banyaknya pernyataan menteri yang tak kunjung terwujud. Misalnya, akan menjadikan Kota Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta mencabut status qou daerah Rempang Galang dan lainnya.

"Masyarakat maunya perumahan dan kampung tua tidak ada perpanjangan UWTO," kata dia.

Menurutnya, pemberlakuan UWTO di luar perumahan dan kampung tua di Batam masih diperlukan, tetapi harus dengan konsep yang baru dan transparan. Pun jika harus ada perpanjangan, cukup sekali tanpa harus membebani investasi yang berdampak terhadap kelangsungan dunia usaha.

"Aturan baru harus ada kajian dan benar-benar terukur, tidak asal-asalan seperti Perka BP Batam 19/2016. Peluang untuk mafia lahan juga harus dihentikan," ungkapnya.

Pemberlakuan Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016 yang mengatur kanaikan tarif UWTO di Batam, resmi ditunda. Penundaan kenaikan tarif UWTO itu tak sekedar pernyataan lisan dari Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, Darmin Nasution.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, Darmin Nasution membuktikan ujarannya menunda kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam. Dasar hukum untuk menunda sudah dibuat, berupa surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenko Perekonomian pada 16 November 2016, nomor : S-632/SES.M.EKON/11/2016.

Surat edaran itu diteken Sekretaris Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis DK Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang ditujukan kepada Kepala BP Batam. Surat edaran itu menindaklanjuti arahan Menko Darmin Nasution setelah berkunjung ke Batam pada 15 November 2016.

Isi dari Surat edaran nomor : S-632/SES.M.EKON/11/2016, sebagai berikut:

  1. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam akan melakukan kajian terhadap Uang Wajib Tahunan yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).
  2. Suhubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan PBPB Batam nomor 19 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pengelokaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan PBPB Batam baru dapat dilaksanakan setelah adanya hasil kajian dan arahan dari Dewan Kawasan PBPB Batam.

Editor: Dardani