MT Nona Tang II yang Meledak, Diduga Kapal Pencuri Minyak Hasil Tangkapan BC Karimun
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 18-11-2016 | 08:12 WIB
kapolda-tinjau-kapal-meledak.jpg

Kapolda Kepri Brigadir Jenderal Sam Budigusdian saat meninjau lokasi kapal meledak di pelabuhan rakyat kawasan Pantai Stres, Batuampar. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal Nona Tang II yang meledak dan terbakar di pelabuhan rakyat di Batuampar, Pelabuhan 99, diduga merupakan salah satu kapal yang mencuri minyak dari MT Tabonganen 19 GT 757 di Karimun.

MT Tabonganen 19 merupakan kapal pengangkut 1.115 kilo liter crude oil yang ditangkap Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepri di perairan Natuna beberapa waktu lalu. Namun minyak tersebut hilang dan diganti dengan air laut.

Dari data yang didapat, Kapal Nona Tang II sendiri memiliki nama asli MT Nona Tangguh. Kapal tersebut bersama MT Fajar diduga telah menyedot sebanyak 1.000 ton minyak dari MT Tabonganen yang seharusnya menjadi barang bukti.

Hal itu juga diperkuat dengan kedatangan Kasat Reskrim Polres Karimun ke Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABK kapal MT Nona Tang II, Kamis (17/11/2016).

Baca: Barang Bukti Crude Oil Raib, Kejari Karimun Harus Bertanggung Jawab

Kapolsek Batuampar, Kompol Arwin A Wientama juga mengakui bahwa Polres Karimun menumpang di Mapolsek Batuampar untuk melakukan pemeriksaan.

"Memang tadi Kasat Reskrim Polres Karimun bersama anggotanya melakukan pemeriksaan di sini (Mapolsek Batuampar). Ada sekitar sepuluh atau sebelas orang tadi diperiksa," ungkap Arwin.

Namun, ia enggan memberikan komentar banyak terkait siapa yang diperiksa. Kuat dugaan, yang diperiksa merupakan ABK MT Nona Tang II.

"Bagaimana teknis dan siapa yang diperiksa saya tidak begitu tahu. Untuk lebih jelasnya lebih baik langsung konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Karimun. Tadi orang-orang yang diperiksa tersebut juga sudah dibawa langsung. Saya hanya membenarkan kalau pemeriksaan tadi dilakukan di sini," terangnya.

Aktivitas perbaikan kapal MT Nona Tang II, yang dilakukan di pelabuhan rakyat, patut dipertanyakan dan diduga kuat tidak memiliki izin dari KPLP. Diketahui, kapal ini hanya memiliki izin olah gerak pada tanggal 24 Oktober dari Pelabuhan Sekupang dan tiba di Pelabuhan 99 tanggal 25 Oktober.

"Aktivitas pengelasan di dok kapal itu dilakukan oleh subcont CV Roda Mas. Yang menjadi korban ini adalah karyawan dari subcont itu, bukan ABK dari kapal itu sendiri," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, usai melakukan olah TKP bersama Tim Labfor Medan.

ABK kapal itu sendiri, lanjut Memo, saat kejadian tidak melakukan apa-apa dan tengah berdiri di luar kapal. "Ada sekitar 10 ABK yang telah kita periksa. Kita juga periksa berkas-berkasnya. Mereka memiliki dokumen izin kapal, dan saat ini masih dipegang oleh KPLP," papar Memo.

Ia juga menegaskan, untuk aktivitas perbaikan saat kapal bersandar, memang harus ada izin dari KPLP. "Namun izin itu tidak ada. Sejauh ini juga belum ada yang datang mengaku sebagai pemilik kapal," pungkasnya.

Editor: Dardani