Barang Bukti Crude Oil Raib, Kejari Karimun Harus Bertanggung Jawab
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-11-2016 | 10:14 WIB
kapolda-tinjau-kapal-meleda.jpg

Kapolda Kepri Brigadir Jenderal Sam Budigusdian saat meninjau lokasi kapal meledak di pelabuhan rakyat kawasan Pantai Stres, Batuampar. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi belum menetapkan tersangka terkait hilangnya barang bukti sebanyak 1.115 ton minyak mentah atau crude oil dari tanker MT Tabogane 19 GT 757, yang merupakan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Karimun.

Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan atas raibnya barang buti tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat dalam raibnya barang bukti di bawah pengawasan Kejari Karimun itu.

MT Tabonganen ditangkap kapal patroli DJBC Kepri BC-7006 di perairan Natuna saat berlayar dari Palembang hendak menuju ke OPL Singapore, tepatnya L 01-07-45 U/105-28-15 T, pada 22 Maret 2016 sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, mengatakan barang bukti yang hilang itu merupakan limpahan perkara tahap II dari penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri. "Sesuai SOP, barang bukti menjadi tanggung jawab penerima limpahan," tegasnya, Rabu (16/11/2016).

Setelah menerima laporan, kata Sam, pihaknya akan berupaya keras mengungkap kasus tersebut. Kapolda mengaku, pihaknya telah mengetahui adanya dua kapal tanker lain, MT Fajar dan MT Tantono, yang merapat ke barang bukti MT Tabogane 19 sebelum crude oil itu hilang.

"Setelah dilimpah tahap II, MT Tabogane 19 itu ditarik oleh agen sekitar 1 mile dari perairan kawasan Bea Cukai. Pemindahan kapal itu atas persetujuan Kejari Karimun," jelasnya.

Kapolda juga menjelaskan, polisi juga sudah mengetahui keberadaan pihak agen yang menarik kapal dari kawasan Kanwil DJBC Kepri itu. Agen yang dimaksud berada di Batam dan akan dimintai keterangan.

"Minyak itu hilang karena dilelang, pinjam pakai atau memang dicuri, kita lagi selidiki. Mudah-mudahan cepat terungkap," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya membenarkan, segel yang terdapat pada kran minyak kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757 bermuatan minyak mentah 1.115 ton telah dirusak.

"Memang, setelah kita dapat laporan itu, kita langsung ke kapal untuk memeriksa. Dan ditemui bahwa segel yang terdapat pada kran yang biasa digunakan untuk mengisi minyak di kapal tersebut telah dirusak," kata Parjiya saat menggelar ekspose di kawasan Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Selasa (15/11/2016).

Ia menegaskan, muatan kapal itu sebanyak 1.115 ton minyak mentah atau crude oil. Kapal MT Tabonganen 19 ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Selasa (22/3/2016), dan sudah berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Karimun.

"Muatannya 1.115 ton. Dan hal ini telah dilaporkan ke teman-teman kepolisian, biarkan teman-teman kepolisian menjalankan tugasnya," katanya lagi. (*)

Editor: Yudha