Eka Dilona, Penikam Bapa Lego Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-11-2016 | 08:24 WIB
dealovapembunuh.jpg

Oknum anggota Bribom Polda Kepri, Eka Dilona saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eka Dilona, terdakwa yang melakukan penikaman terhadap korban, Anwar alias Bapa Lego hingga tewas, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/11/2016) sore.

Oknum Brimob Polda Kepri itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan, melanggar pasal 338 KUHP. Sesuai dengan perbuatannya, majelis hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita menjatuhi pidana penjara yang dinilai setimpal.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara," kata hakim Tiwik, membacakan amar putusan di PN Batam.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim terhadap Eka Dilona lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa Imanuel Tarigan. Tetapi, jaksa belum menyatakan banding, masih pikir-pikir selama 7 hari.

Sama dengan jaksa, terdakwa didampingi penasehat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir. Mereka, belum menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan.

Sebelumnya, Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri yang didakwa membunuh Anwar alias Bapa Lego, dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/10/2016) siang.

Terdakwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 338 KUHP yang didakwakan telah terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara," ujar Imanuel Tarigan, membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Mereka, meminta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi yang akan dibacakan di persidangan.

"Kami akan ajukan pledoi, tertulis," ujar PH terdakwa.

Editor: Dardani