Dua Spesialis Pencuri Mesin Kompresor Dibekuk Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-11-2016 | 15:02 WIB
ekspose-spesialis-pencuri-mesin.gif

apolsek Bengkong, AKP Buala Harefa, saat ekspose dua spesialis pencuri mesin kompresor dan genset (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Bengkong membekuk dua spesialis pencuri mesin kompresor dan genset. Tidak tanggung-tanggung, dua pelaku ini sudah beraksi di belasan lokasi kawasan Batam. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tersebut mengaku terpaksa menekuni profesi tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa, saat ekspose mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial R dan D. Hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 13 mesin yang terdiri dari kompresor, genset, serta mesin lainnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial I. "Mereka spesialis pencuri mesin-mesin seperti ini. Modusnya mereka berkeliling batam menggunakan mobil rental. Begitu melihat mesin tersebut dan ada kesempatan, langsung dicuri," ungkap Harefa, Selasa (15/11/2016).

Dijelaskan, cara mereka mencuri, dengan memotong gembok yang dipasang untuk mengunci mesin tersebut, menggunakan gunting pemotong besi.

Setelah berhasil, mesin tersebut langsung diangkat ke dalam mobil rental yang dikendarai. "Alat yang mereka gunakan adalah gunting pemotong besi. Mesin-mesin itu mereka curi di tempat cucian motor. Biasanya mesin tersebut hanya dikunci menggunakan rantai yang digembok," paparnya.

Namun lanjut Harefa, sejauh ini pihaknya baru menangani dua laporan tentang pencurian tersebut. Sebagian besar korban berkemungkinan tidak membuat laporan.

"Kita baru menemukan dua laporan. Diharapkan pada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor. Namun pengakuan dari pelaku, mereka mencuri sudah di banyak lokasi," lanjutnya

Dijelaskan lagi, salah satu pelaku, R, merupakan residivis kasus perampokan. Ia dibekuk pada tahun 2012 lalu oleh Polresta Barelang. Kini, ia kembali beraksi melakukan tindak kriminal.

Selain itu, saat dilakukan tes urin, R, juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara R, mengaku terpaksa melakoni profesi tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan. Ditambah lagi ia juga harus membayar kos serta butuh untuk makan.

"Dulu saya ditangkap karena merampok. Setelah keluar saya susah mencari kerja, jadi kembali lagi mencuri. Mesin ini baru satu yang terjual. Hasilnya untuk bayar kos dan makan," akunya.

Ia juga mengakui mengkonsumsi narkoba. Namun ia membantah jika uang penjualan hasil curiannya digunakan untuk membeli narkoba.

Editor: Udin