Tiga Terdakwa Perdagangan Anak Diadili di PN Batam

Perdagangan Manusia di Batam, Bayi 3 Bulan Dijual 8 Ribu Dolar Singapura
Oleh : Gokli
Jum'at | 11-11-2016 | 12:02 WIB
Sidang-penjualan-bayi1.jpg

Sidang Penjualan Bayi digelar di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa perdagangan manusia, Buyung alias Herikurniawan, Ermanila alias Nila dan Yuliana alias Ana, didakwa melakukan perdagangan anak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/11/2016) sore.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo di PN Batam, bayi laki-laki berumur 3 bulan bernama Apui akan dijual kepada Aeng (DPO) melalui Edi (DPO) seharga 8.000 dolar Singapura. Tetapi, antara Edi (DPO), Buyung dan Ermanila harga bayi tersebut disepakati dengan harga 6.000 dolar Singapura.

Sementara itu, uang adopsi yang akan diberikan kepada Ani (ibu bayi Apui) melalui Yuliana sebesar Rp40 juta. Sedangkan sisanya, menjadi bagian dari Buyung dan Ermanila.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana primair pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider pasal 77B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan itu, masing -masing terdakwa menyampaikan keberatan atas barang bukti kwitansi 8.000 dolar Singapur. Menurut terdakwa, transaksi dengan nilai 8.000 dolar Singapura tak pernah ada.

Kendati keberatan terhadap dakwaan penuntut umum, masing-masing terdakwa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Mereka, meminta majelis hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Jasael untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan.

Terpisah, penasehat hukum (PH) terdakwa Buyung dan Ermanila, Muhammad Firdaus juga mempertanyakan soal transaksi 6.000 dolar singapura yang disebut di dalam surat dakwaan. Sebab, bukti transaksi itu tidak diajukan sebagai barang bukti ke persidangan.

"Barang bukti yang diajukan hanya kwitansi 8.000 dolar singapura. Itu pun, terdakwa mengaku keberatan," katanya.

Muhammad Firdaus berujar, pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar persidangan bisa berjalan lancar. Terkait keberatan terdakwa, katanya akan dibuktikan pada saat pemeriksaan materi perkara.

"Nanti, akan kita buktikan di persidangan," ujarnya, mengakhiri.

Sebelumnya, jajaran Satuan Brigadir Mobil (Brimob) Polda Kepri berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi internasional di Batam. Satu bayi berhasil diselamatkan.

Pengungkapan dilakukan satuan Reserse Intel Mobil di Bengkong pada Rabu (15/6/2016) pukul 15.30 WIB dipimpin Ipda Rudi Admiral.

"Dari pengungkapan itu, berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku, diantaranya satu orang wanita dua pria yang diduga bagian dari perdangan bayi jaringan internasional," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/6/2016).

Tiga orang yang diduga sebagai pelaku sindikat perdagangan bayi yang diamankan dari Perumahan Cahaya Garden Blok. M No. 22, Bengkong ‎diantaranya berinisial BAH (55), Ya (31) dan Ea (47). Selain itu, anggota Resintelmob juga mengamankan seorang bayi laki-laki berumur kurang lebih 3 bulan beserta bukti kwitansi transaksi penjualan bayi bermaterai.

"Anggota juga meminta keterangan dari satu orang saksi asal Dabosingkep. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Poda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hartono.

Editor: Yudha