PDI-P Batam Tolak Kenaikan UWTO
Oleh : Hadly
Kamis | 10-11-2016 | 12:56 WIB
pdip-batam3.jpg

Ketua DPC PDI-P Kota Batam Jamsir, Sekretaris Ernawati, Bendahara Nuryanto, dan Dandis Rajagukguk usai pelaksanaan rapat internal di Seketariat DPC PDI-P Kota Batam, Batam Center, Rabu (9/11/2016) malam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gejolak penolakan kenaikan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) terus bergulir. Setelah sebelumnya dilakukan semua kalangan masyatakat di Batam, kini giliran Partai Demokrasi Indonensia Perjuangan (PDI-P) nyatakan sikap.

"PDI-Perjuangan Kota Batam menyatakan sikap dengan tegas menolak kenaikan tarif UWTO," kata Ketua DPC PDI-P Batam Jamsir di Sekretariat DPC PDI-P, Batam Center, Rabu (9/11/2016) malam.

Dia mengatakan, kondisi sosial ekonomi masyarakat Batam kian memprihatinkan dengan kenaikan tarif UWTO. Menyikapi persoalan PMK 148, katanya selayaknya peraturan menteri keuangan tersebut dikaji ulang untuk kembali meningkatkan gairah ekonomi Batam.

"Seharusnya BP Batam membuat terobosan baru sesuai pernyataan dari Darmin Nasution (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian). Sehinga ekonomi Batam kembali bergairah. Bukan utak atik UWTO. Ada ribuan hektar tanah yang tidak jelas kepemilikan. Tapi jangan UWTO yang dinaikkan yang memberatkan masyarakat," ujarnya.

Dalam rapat internal DPC PDIP Kota Batam, kata dia menyepakati untuk menolak perpanjangan tarif UWTO. Dan pandangan DPC PDI-P bahwa PMK 148 diberlakukan bagi lahan-lahan yang baru.

"Perumahan diberikan kesempatan untuk dimiliki warga dan bukan menjadi hak guna bangunan tetapi permanen dan akan mendorong Pemko Batam untuk lakukan uji materi PMK 148 di MA (Mahkama Agung) karena PMK148 tidak berpihak ke masyarakat," tutur dia kembali.

DPC PDI-Batam kata Jamsir akan meminta Fraksi PDI-P di DPRD Batam, Kepri dan DPR RI serta melapotkan hal ini ke DPD PDI-P Kepri dan DPP PDI-P untuk penolakan PMK 148 tentang kenaikan tarif UWTO.

"Melihat kondisi saat ini. Kita berharap juga sikap pemerintah Kota Batam termasuk BP Batam untuk membuka diri," katanya.

Rapat internal ini juga dihadiri Bendahara DPC PDI-P Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua DPC PDIP Sugiyanto dan Anggota DPRD Dandis Rajagukguk serta Ernawati. PDI-P Kota Batam juga meminta PMK 148 tersebut harus dikaji ulang dan perpanjangan tarif UWTO dihapuskan.

"Kita minta supaya PMK 148 itu dikaji ulang dan tarif perpanjangan UWTO dihapuskan. PMK148 tidak berpihak kemasyarakat. Zonasi tarif industri dan perumahan sangat memberatkan," ujar Ketua DPRD Batam yang dikenal dengan panggilan Cak Nur.

Kata Cak Nur, terkait dengan pemukiman dan perumahan, merupakan urusan wajib pemerintah. Dan kewajiban pemerintah untuk perjuangkan tempat tinggal menjadi hak milik masyarakat.

"Yang sewa kedepan harus jadi hak milik. Ini menjadi kewajiban pemerintah. Kami akan memperjuangkan hal ini," terangnya.

Editor: Yudha