Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Dihentikan Sementara Demi Keamanan
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 09-11-2016 | 17:43 WIB
Kombes-Helmy-Santika1.jpg

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Helmy Santika.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam menjalankan tugas, setiap aparat kepolisian tentunya harus mengutamakan keamanan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, menarik mundur personilnya saat pelaksanaan eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, yang berujung bentrok.

Helmy yang ditemui di Mapolresta Barelang, Rabu (9/11/1016), menyebutkan, alasan utama menghentikan proses eksekusi saat itu, karena pebih mementingkan keamanan, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak dan pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).

"Yang memutuskan adalah FKPD. Di sana ada Walikota, DPRD, Kapolres sendiri, Dandim dan pimpinan instansi lainnya. Bahkan paniteranya juga ada. Intinya, kita mementingkan keamanan," ungkap Helmy.

Dilanjutkan, ia mengakui putusan terhadap lahan tersebut sudah ingkrah, dan siapapun harus mentaatinya. "Meski demikian, keamanan harus diutamakan, sehingga aktivitas eksekusi dihentikan sementara. Masalah dua hari atau seminggu maupun sebulan lagi akan dilakukan, sah-sah saja," tambahnya.

Yang paling penting, kata Kapolresta Barelang ini, harus melakukan evaluasi, koreksi, konsolidasi dan komunikasi. "Tujuannya, agar saat mengulangi kegiatan, kejadian kemarin bisa menjadi pelajaran berharga," ungkapnya.

Dalam hal ini, Helmy menambahkan, Wali Kota Batam juga harus memberikan ruang untuk dialod antara kedua pihak, sehingga bisa memberikan pemahaman pada masyarakat. "Jika kegiatan (eksekusi) bisa dilakukan secara damai, kenapa harus dilakukan dengan cara kasar," pungkas Helmy.

Perlawanan ratusan warga terhadap tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang hendak mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Selasa (8/11/2016), berujung bentrok.

Massa yang menghadang tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam itu bahkan membakar rumah warga Glory Home, yang terletak tah jauh dari lahan objek eksekusi. Massa juga melempari petugas kepolisian dengan batu.

Dari pantauan di lokasi, sedikitnya 18 unit rumah warga Glory Home dibakar massa dengan melemparkan botol berisi bensin (bom molotov). Sebanyak 18 rumah mewah, satu unit alat berat jenis beco dan satu kendaraan roda dua hangus terbakar akibat aksi anarkis massa.

Selain yang sudah dilemparkan ke petugas hingga membakar 18 rumah warga Glory Home, polisi juga menemukan ratusan botol dari berbagai ukuran berisi bahan bakar bensin, yang di ujungnya disumbat dengan kain sebagai sumbu. Ratusan bom molotov itu diamankan dari rumah bercat putih di lahan obejek eksekusi yang belum diketahui pemiliknya. (*)

Editor: Dardani