Eksekusi Lahan di Kampung Harapan Dihentikan Sementara
Oleh : Hadli
Rabu | 09-11-2016 | 08:24 WIB
kapolreshelmi2.jpg

Kapolres Barelang Kombes Helmy Santika didampingi Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga memberikan keterangan pers soal eksekusi di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses eksekusi lahan di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang berujung bentrok anarkis terpaksa dihentikan sementara waktu.

Demikian tegas Kapolres Barelang Kombes Helmy Santika. "Proses eksekusi terpaksa dihentikan sementara waktu dan diambilalih oleh Wali Kota Batam. Bersama Wali Kota, Ketua DPRD Batam nanti yang akan melakukan mediasi," ujarnya di RS Bhayangkara Polda Kepri, Batubesar, Selasa (8/11/2016) malam.

Kapolres melanjutkan, tidak ada aparat yang ditempatkan di lokasi melakukan penjagaan pada malam ini. Seluruh pasukan telah ditarik mundur dan menyerahkan kepada masyarakat untuk berjaga.

"Saya tidak menginginkan adanya korban baik dari masyarakat maupun aparat. Makanya, anggota sudah ditarik mundur semua," terang Helmy.

Menurutnya, proses ekseskusi yang dilakukan sejak pagi Selasa tadi dilakukan sudah sesuai prosedur berdasarkan putusan MA. Namun ia berpendapat, selayaknya sebelumnya dilakukan ekseskusi terlebih dahulu dilakukan pendekatan.

"Tapi tetap saja putusan pengadilan tidak bisa dibantah, apalagi ini sudah mutusan MA. Kami aparat hanya melakukan penjagaan pengamanan," tegasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan putusan MA itu, lahan tersebut secara hukum merupakan milik pemohon eksekusi, Made Bayu Adisastar selaku direktur PT Maju Kencana Jaya, pemengang penetapan lokasi (PL) nomor 212.210.29030070.Cl.001.001, tanggai 11 Juni 2012 dan SPJ nomor 1383 tahun 2012, yang dikeluarkan Otorita Batam (BP Batam).

Sekitar tahun 2014 lalu, sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam. Permohonan yang diajukan penggugat, Made Bayu Adisastra melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebahagian. Tergugat I-IX dihukum untuk menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong.

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, PN Batam. Sementara tahap kasasi, Mahkama Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak tergugat.

Editor: Dardani