Jeritan Hati Warga Perumahan Glory Home

Kenapa Rumah Kami Dibakar?
Oleh : Berton Siregar
Rabu | 09-11-2016 | 08:00 WIB
rumah-glory-dibakar1.jpg

Rumah warga di Perumahan Glory yang dibakar massa dengan bom molotov, botol berisi bahan bakar bensin yang dilengkap sumbu. (Foto: Berton Siregar)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi ratusan massa yang menempati lahan sengketa di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang tak terima pemukiman mereka dieksekusi oleh pihak pengadilan, Selasa (8/11/2016), membalas dengan cara merusak dan membak 18 rumah di komplek Perumahan Glory Home yang terletak tak jauh dari lahan objek eksekusi.

Tindakan brutal massa yang bertetangga itu sangat disayangkan dan dinilai salah sasaran. Apalagi, pertalian kekerabatan di antara mereka selama ini terjalin baik. Dan mereka rumahnya yang dibakar tidak memiliki masalah dengan para pemilik rumah di atas lahan sengketa tersebut.

"Kita sering ngobrol dan bahkan kita sering berbagi, karena mereka mengeluh tidak ada rokok, misalnya. Tapi kenapa rumah kami yang dibakar? Apa salah rumah kami hingga rumah kami yang jadi sasaran mereka?" ujar Joni, salah satu pemilik rumah yang terbakar.

Lebih menyedihkan lagi, lanjut Joni, pihak pemadam kebakaran terkesan lambat dalam memberikan bantuan untuk memadamkan api. Sampai akhirnya, 18 rumah warga di Perumahan Glory Home hangus terbakar.

"Ada pemadam tapi hanya dua unit, yang terbakar banyak, kan miris. Saya padamkan sendiri api di rumah saya, dengan alat seadanya. Kalau tidak, rumah dan usaha saya pasti habis terbakar," ujar warga lain yang biasa disapa Koko.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, karena puluhan warga penghuni perumahan sudah terlebih dahulu menyelamatkan diri dari hal hal yang tak diinginkan.

Pantauan BATAMTODAY.COM saat itu, para warga penghuni rumah memilih menutup rumah mereka dan pergi meninggalkan kompleks perumahan.

Sementara itu, ratusan massa yang terdiri dari laki laki, perempuan, tua muda, bahkan anak-anak tumpah ruah di kerumunan massa, menolak kehadiran tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam.

Perlu diketahui, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) lahan seluas 40.820 meter2 di Kampung Harapan, Kecamatan Bengkong, tersebut secara hukum merupakan milik pemohon eksekusi, Made Bayu Adisastar selaku direktur PT Maju Kencana Jaya, pemengang penetapan lokasi (PL) nomor 212.210.29030070.Cl.001.001, tanggai 11 Juni 2012 dan SPJ nomor 1383 tahun 2012, yang dikeluarkan Otorita Batam (BP Batam).

Sekitar tahun 2014 lalu, sengketa lahan ini telah disidang di PN Batam. Permohonan yang diajukan Penggugat, Made Bayu Adisastra melawan tergugat Sawaluddin, Wiranto, Sodikin, Wiwin, Gomgom Fatmawati, Diyono Eka Putra, Safarudin, A.Aritonang, Wali Kota Batam, BP Batam, Ketua DPRD Batam, Tim Terpadu Kota Batam dan Najmi, telah dikabulkan sebagian.

Dalam putusan PN Batam yang mengabulkan sebagian permohonan Penggugat, menghukum Tergugat I-IX untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong.

Pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama PN Batam. Begitu juga di tingkat kasasi, Mahkama Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi pihak Tergugat.

Editor: Dardani