Pembahasan UMK Batam 2017, Deadlock!
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 09-11-2016 | 08:12 WIB
rapatumkbatam.jpg

Rapat pembahasan UMK Batam 2017 yang berujung deadlock. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertemuan terahir dalam pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan upah sektoral oleh Dewan Pengupahan Batam deadlock.

Rapat yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Sekupang, Selasa (08/11) sejak pukul 10.00 Wib berjalan tanpa ada kata sepakat antara angka UMK Batam dan upah sektoral.

Hal itu dikarenakan dewan pengupahan dari serikat pekerja tetap menolak sistim pengupahan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Sementara pengusaha menolak melakukan pembahasan upah sektoral.

"Jadi pembahasan hari ini kita belum masuk dalam angga UMK dan upah sektoral. Karena pengusaha masih melolak, kami masih membahas dasar upah tahun depan berdasarkan apa. Tapi sementara pengusaha menolah membahas upah sektoral," ujar Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrik Elektronik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI) Batam Muhammad Mustofa.

Mustofa mengaku pembahasan UMK dan upah sektor terpaksa harus ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (11/11/2016). Ketua dewan pengupahan memberikan waktu selama tiga hari bagi bagi pengusaha dan serikat pekerja untuk berunding.

"Kami diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan perundingan kepada pengusaha. Dalam menyikapi jalan keluar UMK Batam dan upah sektoral," pungkasnya.

Editor: Dardani