Inilah Tuntutan Perpat Demo ke BP Batam
Oleh : Gokli
Senin | 07-11-2016 | 14:10 WIB
Demo-Perpat-Damai1.jpg

BP Batam Prioritaskan Persoalan Kampung Tua. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Demo menolak UWTO di Kantor BP Batam berakhir, setelah perwakilan massa melakukan dialog dengan pimpinan BP Batam, Senin (7/11/2016) siang.

 

Dialog yang berlangsung sekitar 50 menit itu dihadiri Deputi V Gusmardi Bustami, Kepala Kantor Lahan Imam Buchroni, Direktur Pengaman, serta Direktur Promosi dan Humas BP Batam. Sementara perwakilan pendemo, Saparuddin Muda, Sastra Wijaya dan beberapa orang lainnya menyampaikan aspirasi penolakan UWTO dan penyelesaian persoalan 32 titik Kampung Tua di Batam.

Dikatakan Sastra Wijaya, selaku dewan pakar Persatuan pemuda tempatan (Perpat), Perka BP Batam nomor 19 tahun 2016 tentang tarif UWTO bertentangan dengan PMK nomor 100 tahun 2016. Tarif yang ditentukan dalam Perka itu tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya yang tinggal di daerah Kampung Tua.

"Perka 19/2016 menimbulkan keresahan dan bertentangan dengan PMK 100/2016. BP Batam harusnya memperhitungkan kemampuan dan daya beli masyarakat. Ini sangat meresahkan, khususnya kami yang tinggal di pemukiman atau kampung tua," kata dia.

Selain menolak tarif UWTO, perwakilan pendemo juga mendesak BP Batam untuk segera merealisasikan legalitas 32 titik kampung tua. Padahal, pembahasan sudah berjalan lama, tetapi belum ada kepastian.

"Kami mau legalitas kampung tua segera direalisasikan. Pun, jika harus bayar UWTO, kami mau tarif yang bisa dijangkau masyarakat. Tarifnya harus yang paling rendah," kata dia.

Panglima Perpat Saparuddin Muda, meminta agar BP Batam melibatkan Perpat dalam pembahasan kampung tua. Ia juga mengaku tak terlalu mempermasalahkan jika BP Batam menaikkan tarif UWTO industri, asal jangan kampung tua dan pemukiman masyarakat tidak mampu.

"Kami mau hanya ada satu pemerintah di Batam. Jangan dua seperti sekarang ini, bikin pusing aja," kata dia.

Terkait tuntutan pendemo, Gusmardi Bustami, menyampaikan pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai PMK nomor 148 tahun 2016. Namun, persoalan kampung tua akan segera diselesaikan.

"Penyelesaikan kampung tua akan dipreoritaskan. Yang nangani langsung Kepala Kantor Lahan," ujar Gusmardi.

Tak hanya menemui perwakilan, Gusmardi juga turun untuk menemui massa pendemo. Ia menyampaikan akan menuntaskan persoalan kampung tua secepatnya.

Editor: Yudha