Aturan BPOM Beli Obat di Apotik Harus dengan Resep Dokter Dikeluhkan Masyarakat
Oleh : Romi Candra
Kamis | 03-11-2016 | 16:54 WIB
APOTEK.png

Ilustrasi, sebuah apotek 24 jam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan BPOM yang mengharuskan masyarakat yang membeli obat di apotik harus dengan resep dokter, sangat memberatkan masyarakat. Apalagi warga yang sudah renta atau yang tak bisa bergerak akibat penyakit yang dideritanya.

Keluhan dan keresahan masyarakat ini disampaikan Tumbur Hutasoit, Ketua LSM Gerakan Peduli Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat (GEPKAR) Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/11/2016).

Ia mengisahkan, kesulitan mendapatkan obat di apotik tersebut dialami oleh Ati. Ia tak bisa mendapatkan obat untuk ibunya yang telah berusia 75 tahun karena tidak memiliki resep dokter.

"Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab. Padahal obat tersebut sangat penting dan sudah sejak lama dikonsumsi," kata Tumbur.

Menurutnya, akibat peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat akan sangat merugikan. Apalagi obat yang akan dibeli merupakan obat yang sudah biasa dikonsumsi. Pihak apotik tetap tidak memberikan.

"Bagaimana mau dapat obat kalau begitu. Belum lagi kalau mau dapat resep dokter harus mengeluarkan biaya. Selain itu, dokternya sangat susah ditemui, harus menunggu lama," ujarnya.

Untuk itu, LSM GEPKAR meminta agar BPOM meninjau ulang aturan yang sangat memberatkan tersebut karena mempersulit masyarakat yang lagi sakit dan butuh obat.

"Kita minta pihak terkait meninjau aturan tersebut, kasihan masyarakat yang sudah susah makin disusahkan lagi" pungkasnya.

Editor: Dardani