Polda Kepri Ringkus Dua Tersangka Bersama 20,5 Kg Sabu dari Malaysia Melalui Jalur Tikus
Oleh : Hadli
Kamis | 03-11-2016 | 14:26 WIB
pres-reales-kuruir-sabu.gif

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengelar rilis tersangka bersama 20,5 Kg sabu di Mapolda Kepri, Kamis (3/11/2016). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri gagalkan upaya penyeludupan sabu-sabu sebanyak 20,5 kilogram dari Malaysia saat tiba menggunakan Speedboat di pantai Tanjung Bemban, Nongsa.

"Setelah lebih kurang empat bulan memonitor, penangkapan dilakukan pada 1 November dini hari. Sabu dikemas dalam 20 paket kemasan teh Cina," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda Kepri, Kamis (3/11/2016).

Kapolda mengatakan, dalam penyergapan yang dilakukan jajaran Subdit I Ditresnarkoba dipimpin Kompol I Dewa Nyoman, berhasil diamankan dua orang tersangka, tekong dan ABK.

"Awl sebagai tekong dan M Alw sebagai ABK kapal. Mereka langsung menjemput sabu sebanyak 20 bungkus ke Malaysia menggunakan Speedboat Viber dari Tanjung Memban menggunakan mesin tempel 15 PK," terangnya.

Lama perjalanan dari Tanjung Memban ke Malaysia kata Kapolda selama 2 jam. 2 jam kemudian pelaku sudah menyandar kembali di Tanjung Memban. Sabu tersebut dibawa di dalam 1 tas ransel dan dua tas jinjing.

"Kami juga mengamankan speedboat, dua motor dan alat pancing, alat jaring yang dibawa pelaku bermoduskan sebagai nelayan. Kami masih kejar pemesan sabu-sabu ini," kata Sam.

Sam juga menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba jaringan Internasional ini juga melibatkan instansi lain yang menggunakan teknologi. Percakapan dan pergerakan speedboat sampai terpantau.

"Kami menggunakan teknologi dan bekerja sama dengan berbagai pihak," tuturnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Jamaludin mengatakan, diduga kedua pelaku sudah beberapa kali menjemout sabu ke Malaysia.

"Dugaan kita ini bukan pertama kali bila dilihat dari rute yang ditempuh. Selebihnya masih kita kembangkan kasus ini," terang dia.

Editor: Udin