Perka BP Batam Nomor 21 Tahun 2016

Inilah Tarif Baru Layanan Pengelolaan Air dan Limbah di Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 28-10-2016 | 12:25 WIB
BP-BATAM1.jpg

Perka BP Batam Nomor 21 Tahun 2016. (Foto: dok www.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka merevitalisasi pelayanan pada pengelolaan air dan limbah, Badan Pengusahaan Batam melaui Kantor Pengelolaan Air dan Limbah melakukan sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Kamis (27/10/2016), di Gedung Marketing Center BP Batam.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Limbah, Iyus Rusmana, dan dihadiri pejabat eselon III dan IV Kantor Pengelolaan Air dan Limbah dengan mengundang 40 perusahaan yang terdiri dari tenant BP Batam di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri B3 (KPLI B3) yang tergabung dalam Assosiasi Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (ASPEL B3) dan mitra pengelola limbah domestik di Batam.

Dijelaskan Iyus, penyesuaian tarif terbaru yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 21 Tahun 2016, bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan serta membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat terkait pengelolaan limbah domestik dan limbah B3.

Bila pada Perka sebelumnya hanya mengatur tarif sewa lahan saja di KPLI B3, namun dengan keluarnya Perka terbaru, yang mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016, meliputi tarif seluruh pelayanan, yakni sewa gudang terbuka, sewa gudang tertutup, sewa ruangan kantor, biaya pemakaian jembatan timbang, sewa forklif, biaya pemakaian loading bay.

"Biaya pengelolaan kawasan KPLI B3, termasuk keamanan 24 jam, kebersihan, estetika, pemeliharaan jalan dan drainase, lampu penerangan jalan dan IPAL, juga diatur dalam Perka BP Batam Nomor 21 Tahun 2016. Dengan Perka baru ini, kebutuhan fasilitas tersebut terlayani secara menyeluruh," ujar Iyus.

Begitu juga untuk pelayanan pengolahan limbah cair domestik, saat ini telah disiapkan anggaran untuk merevitalisasi fasilitas pengolahan serta penataan estetika di lokasi Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang berada di Batam Centre.

Adapun perubahan harga dalam Perka baru, di antaranya: Limbah Cair Domestik per m3 dari sebelumnya Rp10.000 kini menjadi Rp20.000. Sementara untuk pengurusan sumur tinja, dari Rp70.000 per m3 kini menjadi Rp125.000. Sewa lahan di KPLI B3 Kabil sebelumnya Rp 10.000/m2/tahun, kini menjadi Rp15.000/m2/tahun.

Selengkapnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Air dan Limbah dapat diakses melalui website BP Batam www.bpbatam.go.id dan setiap tenant akan diberikan surat resmi terkait salinan surat ini.

Limbah domestik yang merupakan limbah rumah tangga berasal dari Sewerage (sumur tinja) yang diolah di WWTP harus mendapat perhatian kebersihannya. Sedangkan limbah B3 yang merupakan limbah berasal dari proses industri yang mengandung unsur kimia berbahaya dan beracun yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Pelaksanaan pengelolaan secara menyeluruh akan lebih terakomodir dan terawasi langsung oleh BP Batam melalui perka ini.

"Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda. BP Batam sebagai BLU harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penentuan tarif tidak untuk menarik keuntungan namun untuk memenuhi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh tenant, dan selama ini pada perka sebelumnya tidak diakomodir," ungkap Iyus.

Mendengar pemaparan terkait Perka baru ini, para tenant dan mitra yang hadir seluruhnya menyetujui kebijakan kenaikan tarif tersebut dengan penambahan fasilitas yang ditawarkan BP Batam. Mereka mengaku tidak keberatan, namun ada sejumlah saran dan masukan yang disampaikan demi kesempurnaan teknis berlakunya Perka tersebut di lapangan.

"Kita ingin membangun komunikasi dan bermitra dengan baik dalam pengelolaan limbah domestik dan limbah B3. Kita buat pengelolaan kawasan yang lebih baik lagi ; transparan, tarif yang jelas, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, sama-sama berbuat untuk lingkungan, Insyaalloh semua akan menerima, kami terbuka untuk diskusi kapanpun demi perbaikan bersama," ungkapnya.

Iyus menanggapi respon positif dari para undangan. Perka ini sendiri berlaku bagi perpanjangan sewa lahan baru / pembayaran / transaksi per 18 Oktober 2016, sementara untuk transaksi sebelum tanggal tersebut masih menggunakan harga sesuai perka lama.

Editor: Yudha