Jika Dibutuhkan, Yunus Siap Penuhi Panggilan Jaksa
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 28-10-2016 | 09:02 WIB
yunusdprdbatam.jpg

Anggota DPRD Batam, M. Yunus. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Batam, Yunus, S.Pi, mengaku siap memenuhi panggilan jaksa, jika laporan LSM Barelang ditanggapi Kejari Batam.

Menurut Yunus, pembangunan jalan di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa Batam yang dipersoalkan LSM Barelang lantaran bersumber dari APBD telah melalui tahapan Musrembang dari tingkat Kelurahan sampai tingkat Kota. Bahkan, kata dia, jalan itu sebagai akses utama warga Kampung Jabi dan Kampung Melayu.

"Apa salah kalau jalan itu ada di depan rumah saya? Itu usulan musrembang sejak tahun 2013, bukan ujug-ujug dibagun karena saya warga Kampung Jabi," kata Yunus, Kamis (27/10/2016) di ruang Komisi IV DPRD Batam.

Legislator Partai Demokrat itu, mengaku akan menjelaskan secara runut dan runtut jika jaksa memanggilnya. Hanya saja, kata dia, pemanggilan terhadap anggota DPRD sesuai ketentuan harus mendapat izin dari Gubernur Kepri.

"Kalau saya pribadi mau aja. Tetapi ada aturan, memanggil DPRD harus izin Gubernur dulu," ujarnya.

Dikatakan Yunus, pembangunan jalan Kampung Jabi dimulai dari tahap pengerasan pada tahun 2014, sepanjang 460 meter. Pada tahun 2015 dilakukan semenisasi sepanjang 290 meter dan tahun 2016 dilakukan peningkatan aspal sepanjang 429 meter.

Pembangunan jalan di Kampung Jabi dan Kampung Melayu, kata Yunus, direncanakan sampai tahun 2019. Di mana, DED penataan kedua Kampung Tua itu sudah ada dalam Musrembang sejak tahun 2012.

Hingga saat ini, jalan yang sudah terbangun baru akses ke sekolah SD, SMP dan SMA. Akses ke masjid dan Puskemsas sedang tahap pembangunan. Kemudian di tahun 2017 akses ke Kampung Melayu dari Kampung Jabi.

"Pembangunan jalan ini termasuk prioritas dalam Musrembang. Semua bersumber dari APBD Kota Batam," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Batam berinisial YN, diduga memanfaatkan jabatannya untuk pembangunan jalan akses menuju perumahannya di wilayah Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam.

Demikian ungkap Ketua LSM Barelang, Yusril, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/9/2016). "Dia mamanfaatkan pengaruhnya sebagai anggota dewan untuk pengalokasian dana pembangunan jalan menuju perumahan yang dia bangun," ujar Yusril.

Ditambahkan, pengaruh jabatan yang dilakukan YN adalah dengan memengaruhi pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam.

"Ada alokasi dana daerah untuk pembuatan jalan ke wilayah perumahan yang dia bangun. Hal ini terlihat dari plang proyek dinas Pekerjaan Umum dan Distako Kota Batam, dengan nilai proyek mencapai Rp2 miliar," ungkap lagi.

Dijelaskan Yusril, ‎proyek memang benar dilakukan, tapi yang disorot kenapa proyek jalan tersebut harus dibangun Pemerintah Kota Batam. Jalan itu hanya untuk menuju ke area 12 perumahan yang dibangun di tanah yang disebut milik Yn.

Yusril pun mempublikasikan informasi ini ke laman Facebook yang diposting ‎pada Rabu (28/6/2016) sekitar pukul 10.00 pagi. Berikut beberapa kutipan postingan Yusril di Facebook pribadinya,

"D‎emi kepentingan pribadi “mempengaruhi” kepala Dinas PU dan Kepala Distako dan “mengakal-akalin” MUSRENBANG agar jalan masuk ke rumah kontrakan milik oknum "

Editor: Dardani