Kontraktor Pelaksana Pembangunan RSUD Tarempa Mangkir dari Panggilan Jaksa
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 24-10-2016 | 18:51 WIB
Kacabjari-Tarempa,-M-Bayanullah.gif

Kacabjari Tarempa, M Bayanullah (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa melayangkan surat panggilan kedua kepada PT Rajawali Sakti Kalbar, yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anambas.

Ternyata, kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang dimaksud Kacabjari selama ini adalah RSUD, yang pembangunannya tahun jamak (multy years) tahun anggaran 2014/2015 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.

"Kami akan kirimkan lagi surat pemanggilan kepada kontraktor pelaksana (PT Rajawali Sakti Kalbar), Konsultan Pengawas (CV Kenen Konsultan) serta Konsultan Perencana (CV Hauliati Indah Maulana), karena pemanggilan pertama mereka mangkir. Kami akan menunggu kehadiran mereka tiga hari ke depan," ujar Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah, Senin (24/10/2016).

Bayan mengakui, telah melayangkan belasan surat kepada pihak yang ‎terlibat pada pembangunan RSUD tersebut. Namun sayang, yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan hanya dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum saja.

"‎Hampir 10 orang yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, selebihnya belum datang. Untuk itu kami panggil kembali untuk dimintai keterangan, terhadap Beny (Kuasa Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar), E M Azwar (Konsultan Pengawas) dan Dwi Istrino (Konsultan Perencana)," terang Bayan.

Bayan juga menyinggung, akan memanggil satu orang tenaga ahli dari salah satu lembaga bidang kontruksi untuk mengecek fisik pembangunan RSUD tersebut. Karena Pembangunan RSUD itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.

"Kami butuh tenaga ahli untuk mengecek fisik pembangunan RSUD itu, kami akan memanggil satu orang tenaga ahli bidang kontruksi. Satu lagi, bila para konsultan dan kontraktor pelaksana tidak datang, kami akan layangkan surat penggilan ketiga," tegasnya.

Sebelumnya, Kacabjari telah memanggil Roni Franata selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni Muhammad Rifki Amarulah. Kedua pejabat tersebut merupakan pejabat Dinas PU Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Udin