Naik 50 Persen, Airport Tax Bandara Hang Nadim Batam Jadi Rp60 ribu
Oleh : Hadly
Selasa | 11-10-2016 | 09:00 WIB
HangNadim.jpg

Bandara Internasional Hang Nadim Batam, (Foto: dokumen batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Usaha Bandar Udara (Bubu) Hang Nadim Batam akan menaikkan
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax sebesar 50 persen.

"Pelaksanaannya, tarif tersebut akan masuk kedalam tiket penumpang seperti yang sudah berlaku selama ini," kata Suwarso, General Manager Umum, BUBU Hang Nadim Batam, Senin (10/10/2016).

Suwarso menjelaskan, kenaikan tarif baru Air Port Tax Bandara Hang Nadim berlaku mulai 18 Oktober 2016. Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016, tentang Tarif Layanan BLU BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Saat ini tarifnya Rp40 ribu akan menjadi Rp60 ribu untuk penerbangan domestik. Untuk tarif luar negeri dari Rp170 ribu menjadi Rp200 ribu," terangnya.

Pihak manajemen Hang Nang Nadim Batam, tambahnya akan mensosialisaiskan kenaikan tarif pajak tersebut kepada pihak air line yang di Hang Nadim untuk disosialisaikan langsung kepada masyarakat.

"Kami akan mengirimkan surat edaran ke seluruh maskapai yang ada di Hang Nadim. Sehingga masyarakat tidak terkejut dengan kenaikan tarif ini sebelum waktu," ujarnya.

Sowarso mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan keluarnya PMK tersebut. Kenaikan tarif tersebut diperkirakan pendapatan akan tercapai lebih dari Rp100 juta pertahunnya.

"Pendapatan dari sektor PJP2U sendiri selama ini yaitu sekitar Rp70 miliar per tahunnya," ujarnya.

Editor: Yudha