FGD Penataan Kewenangan DPD - MPR RI dan UPB di Batam

DPD Hanya Jadi Pajangan Konstitusi, Sampai Kapan?
Oleh : Saibansah
Jum'at | 30-09-2016 | 09:52 WIB
rektorupnbatam.jpg

Rektor Universitas Putra Batam, Nur Elfi Husda saat menjadi penanggap. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama ini, DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI tak ubahnya seolah hanya menjadi "pajangan konstitusi". Karena kewenangan dan fugsinya yang tidak signifikan. Karena itulah, Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Putra Batam (UPB) menggelar diskusi terarah atau FGD (Focus Group Discussion) bertema, "Penataan Kewenangan DPD" di Hotel Harmoni One, Kamis (29/9/2016).

 

Diskusi yang dipandu oleh Wakil Deka Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Rumbadi Dalle, SH, MH itu dibuka oleh Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Ir, Rully Chairul Azhar, M.Si.

"Saat ini ada tiga arus besar gagasan mengenai penataan DPD RI. Yaitu, existing, memerkuat dan bubarkan saja DPD, kembalikan ke utusan daerah seperti jaman dulu. Tiga arus besar inilah yang berkembang saat ini," ujarnya.

Ditambahkan politisi Partai Golkar itu, selain di Batam, diskusi terarah tersebut pada hari yang sama, juga digelar di Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Jawa Tengah.

"Kita ingin dengar dan dapat masukan pikiran dan gagasan para pakar dan akademisi di Batam ini seperti apa mengenai DPD," lanjutnya.

Selain Rully, hadir juga Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Dr. H. Farhan Hamid, MS, serta lima orang anggota Lembaga Pengkajian MPR RI. Yaitu, Gregorius Seto Harianto, Didi Irawadi Syamsuddin, LLM, Dr. Ir. H. Abdul Malik, Alirman Sori, SH, M.Hum, MM dan Ir. H. Memed Sosiawan, SE.

Tampil sebagai pembicara utama adalah Prof Dr. Said Fadhil, Dr. Emy Hajar Abra dan Dr. Edy Faishal M. Pada kesempatan itu, ketiga pembicara cenderung berpendapat pada penguatan DPD.

"Saya fokus ke strong bicameral, dua kamar yang setara, DPD setara dengan DPR RI," tegas Prof Dr. Said Fadhil.

Sementara itu, Dr. Emy Hajar Abra juga berpandangan senada. "DPD dihidupkan, tapi tak bernyawa. Jepang punya DPD, tapi punya strong bicameral. Maka, jika ingin check and balances, hanya bisa dilakukan dengan cara strong bicameral. Maka, saya setuju dengan amandemen kelima," paparnya.

Sementara itu, Dr. Edy Faishal M mengatakan, DPD jangan hanya diberi kewenangan di 7 bidang saja, harus lebih.

"Jangan dibuat lemah syahwat, hanya 7 bidang yang diperkuat. Kalau itu, akan terjadi turbulanci politik. DPD jangan hanya jadi macan kertas, diakui keberadaannya tapi tak berdaya," paparnya.

Editor: Dardani