Mutasi 156 Kepsek, Muslim Bidin Minta Kepsek Baru Haramkan Pungli
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 28-09-2016 | 11:22 WIB
muslimbidin.jpg

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin. (Foto: Dok Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan telah mengganti 156 kepala sekolah negeri untuk seluruh tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Akhir (SMA) sederajat.

"Ada 156 orang kepala sekolah yang diganti, dari tingkat SD sampai SMK," ujar Muslim, Rabu (28/09/2016).

Perombakan besar-besaran tersebut, kata Muslim, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 28 tahun 2010, dimana kepala sekolah yang menjabat lebih dari empat tahun harus diganti, terkecuali memiliki sejumlah prestasi.

"Boleh lebih dari empat tahun, tapi harus memiliki sejumlah prestasi yang didapat di sekolah," katanya.

Selain itu pergantian kepala sekolah ini juga karena ada yang pensiun, mengundurkan diri dan penyegaran. Namun rata-rata mereka dirotasi ke sekolah yang lain. "Pergantian kepala sekolah ini tidak ada kepentingan pribadi. Ini murni kebutuhan sekolah," pungkasnya.

Muslim Bidin juga meminta kepada 156 kepala sekolah yang dilantik oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Senin (26/9/2016) lalu, mengharamkan segala bentuk pungutan liar. "Kepala sekolah yang baru, jangan lakukan pungutan liar, apapun bentuknya," kata Muslim.

Karena pungutan liar tentu membebankan para orang tua murid, sehingga harus ada izin dari Disdik sebelum melakukan pungutan. Terkecuali pungutan pembangunan struktur sekolah.

"Pungutan pembangunan sekolah juga harus ada izin dari Disdik dan disetujui seluruh orang tua murid. Kalau tidak ada izin dari orang tua murid pungutan itu tak boleh terjadi," tegasnya.

Muslim tidak akan segak-segan memberikan sangsi, apabila sekolah melakukan pungutan liar yang membuat resah wali murid. Baik itu teguran tertulis maupun pencopotan kepala sekolah. "Ini instruksi pimpinan juga, (walikota-red) kalau ada terbukti, kami akan menindak tegas," pungkasnya.

Editor: Yudha